Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. Ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IA Sukamiskin Bandung.
"Untuk menjalani pidana selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (9/1).
Ali mengatakan putusan ini dilakukan berdasarkan perintah Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Jakarta Pusat. Jaksa eksekusi pada KPK Rusdi Amin, dan Andry Prihandono yang menjebloskan Hong Artha ke penjara. Selanjutnya KPK akan menagih pidana denda Hong Artha sebesar Rp150 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ali.
Sebelumnya, Hong Artha terbukti bersalah menyuap anggota DPR periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara," kata Hakim Ketua Fashal Hendri di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada 16 Desember 2020.
Hong Arta dinilai hakim terbukti melakukan pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa. Dia melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Hong terbukti menyuap untuk mendapatkan paket proyek Program Aspirasi dari anggota Komisi V DPR RI.
baca juga: KPK Geledah Dua Perusahaan Penyedia Paket Bansos
Pekerjaan itu digarap di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA) Kementerian PUPR. Rasuah dilakukan bersama Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Duit haram itu diberikan pada kurun waktu Juli-Agustus 2015. (OL-3)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved