Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP kada) akan digelar 26 Januari 2021. Amat mungkin sidang akan digelar secara daring mengingat persidangan digelar di tengah situasi pandemi covid-19.
“Sejauh yang bisa dilakukan secara daring, misalnya (sidang) pendahuluan, akan kami lakukan daring. Saya kira kurang lebih tidak membutuhkan kehadiran secara langsung para pihak dan juga (sidang) pengucapan putusan,” ujar Fajar, kemarin.
Fajar mengatakan MK juga akan mengatur pembatasan jumlah pihak yang diizinkan masuk ke ruang sidang, yakni pemohon, termohon, dan kuasa hukum. Hal tersebut harus dilakukan. Sebab, MK mengedepankan keselamatan dan kesehatan seluruh pihak. Dalam sidang, protokol kesehatan akan secara ketat diterapkan.
Selain itu, pada sidang yang digelar secara luring, seperti sidang yang memerlukan pembuktian, para pihak beperkara yang hadir langsung di MK diminta membawa hasil tes swab (usap) antigen negatif virus korona yang berlaku tiga hari.
Fajar menjelaskan pada sidang PHP kada, MK akan membuat tiga panel. Panel pertama digelar di ruang sidang utama auditorium MK, panel kedua akan dilaksanakan di lantai 4 ruang sidang panel MK, dan panel 3 akan digelar di gedung MK 2 yang baru selesai direnovasi. Letaknya ada di sebelah gedung utama MK.
“Ruangan panel diatur agar lebih luas dan agar ada penjara fisik. Saat ini sudah hampir selesai,” tuturnya.
Mengenai perkembangan permohonan sengketa PHP kada, Fajar mengatakan secara internal pihak MK sudah melakukan penelaahan awal terhadap 136 permohonan sengketa yang diterima. Seluruh perkara akan diregistrasi pada 9 Januari secara serentak, dan hasilnya dapat diketahui pada 18 Januari 2021.
Terkait sidang di MK, Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota di daerah yang menyelenggarakan pilkada mengumpulkan dokumen untuk disampaikan dalam sidang sengketa hasil pilkada.
“Pascapemungutan, pascarekapitulasi, yang kami lakukan melalui Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota ialah menghimpun dan mengelola data hasil pengawasan dan penyelenggaraan di setiap tingkatan,” ujar anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar. (Ind/Ant/P-1)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Jika pada panggilan kedua Juni mendatang pihak termohon tetap mangkir, pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan pengosongan secara paksa.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved