Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa saksi dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. Dari empat saksi yang dipanggil hanya satu orang yang hadir.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan saksi yang hadir yakni mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hidayat Royani. KPK dalami prosedur pengajuan anggaran proyek dari Hidayat.
"Saksi didalami keterangannya terkait proses mekanisme pengajuan dan pembahasan anggaran kegiatan atau proyek yang sumbernya dari bantuan keuangan provinsi untuk Kabupaten Indramayu," kata Ali di Jakarta, Rabu (23/12).
KPK juga mendalami beberapa aliran dana yang diduga dinikmati oleh anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim yang saat ini berstatus tersangka. Fulus yang dinikmati oleh Abdul diduga diberikan dari beberapa anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, dua saksi mangkir tanpa alasan yang jelas saat dimintai keterangan oleh KPK. Dua saksi itu yakni mantan anggota DPRD Provinsi Jawa barat Ali Wardana, dan Agus Welianto.
Baca juga : Penahanan 2 Tersangka Jembatan Waterfront City Riau Diperpanjang
KPK mengultimatum mereka berdua untuk hadir dalam penjadwalan pemeriksaan berikutnya. Lembaga Antikorupsi itu tidak segan 'menyeret' dua orang itu ke Gedung Merah Putih KPK jika terus-terusan mangkir.
"KPK mengingatkan para saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," tegas Ali.
Abdul ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan perkara yang dilakukan penyidik KPK. Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang yang terjaring tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2019.
Keempatnya, yakni Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, serta Carsa AS.
Mereka telah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) dan telah berkekuatan hukum tetap.
Abdul diduga menerima uang sejumlah Rp8,5 miliar secara bertahap dari pihak swasta Carsa. Fulus itu sebagai perjanjian fee hasil usaha Abdul memenangkan Carsa, agar menggarap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. (OL-2)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved