Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SUAMI Anita Kolopaking, Wyasa Santosa Kolopaking, menyebut uang yang diberikan Pinangki Sirna Malasari sebagai pinjaman. Uang yang diketahui berjumlah US$50 ribu itu diberikan saat Anita dan dirinya datang ke Essence Darmawangsa Apartement pada 26 November 2019.
Mulanya, Wyasa mengira bahwa uang itu merupakan legal fee atas upaya hukum istrinya sebagai pengacara Joko Tjandra. Anita diketahui menjadi pengacara saat Joko Tjandra mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus cessie Bank Bali.
"Saya tahunya hanya untuk operasional kantor (Anita Kolopaking and Partners), untuk operasional, gaji, dan lain-lain. Tapi setelah satu dua hari, saya bilang ke Ibu Anita, 'Bagaimana? Saya tagih lagi enggak yang 150 ribu?' Terus Ibu Anita bilang, 'Kamu tagih saja 200 ribu, karena ini, uang yang 50 (ribu) ini pinjaman dari Pinangki'," papar Wyasa.
Jaksa penuntut umum sempat bertanya ke Wyasa alasan Pinangki memberikan pinjaman kepada Anita. Padahal pengurusan upaya hukum dilakukan antara istrinya dengan Joko Tjandra.
Adapun legal fee yang disepakati antara Anita dan Joko Tjandra sebesar US$200 ribu. Dalam perjanjian itu, sebanyak US$100 ribu diterima saat penandatanganan penawaran jasa hukum dan sisanya dibayar sesuai progres pekerjaan.
"Itu saya enggak tau. Karena waktu awal diminta antar hanya diminta untuk mengantar ketemu temannya Ibu Anita," ujar Wyasa.
Dalam sidang tersebut, Wyasa yang juga bekerja di kantor hukum Anita Kolopaking and Partners juga menjelaskan pihaknya menerima Rp150 juta saat Anita melakukan presentasi ihwal kedudukan hukum Joko Tjandra di Gedung Bareskrim Polri.
Selain itu, Wyasa juga mengakui pihaknya mendapat bayaran dari Joko Tjandra melalui kurir bernama Nurdin. Uang tersebut dikirim langsung ke rumah Wyasa. Namun, ia tidak ingat total uang yang diberikan saat itu.
"Totalnya saya enggak ingat, tapi seingat saya ada 50 (ribu US$), 33 ribu (US$), terus ada beberapa yang lain dalam rupiah," tandas Wyasa. (OL-14)
Pihak Imigrasi mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi gabungan di kawasan Marina City Waterfront, Batam.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan sedikitnya 13 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji ilegal.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Malaysia yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal di Batam.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mencatat selama periode Januari–Maret 2026 penerbitan paspor baru sebanyak 2.869 pemohon.
Ditjen Imigrasi menyerahkan tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke Kejaksaan RI setelah berkas penyidikan mereka dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu (8/4).
Calon Sekretaris Keamanan Dalam Negeri AS, Markwayne Mullin, menjalani uji kelayakan yang panas. Ia berjanji akan mengubah pendekatan penegakan imigrasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved