Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah selesai memeriksa tersangka baru berinisial MD, J dan IS dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengungkapkan para tersangka meminta agar penyidik memeriksa sejumlah saksi meringankan.
"Ada hak tersangka, dia minta saksi yang meringankan. Saat ini penyidik sedang memeriksa itu," papar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/11).
Awi menyebut penyidik akan memulai tahap pemberkasan sehingga dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Nanti akan disusulkan untuk disisipkan di pemberkasan," terangnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari pihak swasta dan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan. Ketiga tersangka berinisial MD, J, dan IS.
Baca juga : Ahli Paparkan Dampak Hukum Surat Jalan Palsu Joko Tjandra
“Kita menetapkan tiga tersangka dari 20 hari proses penyidikan yang kita lakukan setelah menetapkan 8 tersangka,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta.
MD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan pemeriksaan tersangka R yang merupakan direktur PT APM.
“Tersangka R menjelaskan yang melaksanakan seluruh kegiatan pengadaan alat pembersih di gedung Kejagung adalah tersangka MD,” papar Sambo.
Perusahaan PT APM, lanjut Sambo, hanya meminjam bendera sehingga proses pengkajian, pembelian seluruh alat yang digunakan untuk kebersihan di gedung dilakukan MD.
Tersangka berinisial J tidak melakukan survei kondisi gedung Korps Adhyaksa itu dengan benar dan tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana ACP.
Terakhir, tersangka I, mantan ASN Kejagung, itu tidak memilih konsultan perencana yang berpengalaman.(OL-7)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved