Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Sub Direktorat Cegah Tangkal Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM 2018-2020, Sandi Andaryadi, mengakui ada permintaan penghapusan nama Joko Tjandra dari Polri dalam Enchanced Cekal System (ECS). Hal itu disampaikan Sandi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice Interpol.
ECS merupakan sistem berisi nama-nama orang yang terlibat hukum untuk dicekal. Orang yang masuk dalam ECS sebelumnya harus diajukan oleh aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, KPK, serta kementerian/lembaga lain yang memiliki kewenangan pencekalan.
Sandi menjelaskan pada 11 Mei 2020, pihaknya menerima dua surat bernomor 1.032 dan 1.036 dari Divisi Hubungan Internasional Polri. Kedua surat tersebut tertanggal 4 dan 5 Mei 2020 dan ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.
"(Kedua) surat tersebut berasal dari Hubinter dan ditandatangani oleh Ses NCB Indonesia atas nama (Brigjen Nugroho) Slamet Wibowo, kalau tidak salah. Dua-duanya ditandatangani oleh pejabat yang sama," ungkap Sandi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/11).
Ia menjelaskan surat tertanggal 4 Mei berisi perihal pembaharuan data yang sedang dilakukan NCB Interpol dan penegasan bahwa NCB berwenang menerbitkan red notice, bukan daftar pencarian orang (DPO). Surat bertanggal 5 Mei mengenai penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice Interpol sejak 2014.
"Di surat (tanggal 5) itu diinformasikan bahwa red notice nomor A sekian sekian tahun 2009 atas nama Joko Soegiarto Tjandra sudah terhapus dari sistem basis data Interpol," jelas Sandi.
Sandi mengatakan tidak ada korespondensi yang dilakukan sampai akhirnya Divisi Hubinter Polri menyurati pihaknya. Oleh sebab itu, ia menganggap bahwa surat tersebut merupakan inisiasi dari Divisi Hubinter Polri. Menanggapi kedua surat tersebut, pihaknya lantas berdiskusi dan menyepakati untuk menghapus nama Joko Tjandra dalam ECS yang sudah dimasukkan sejak 2015.
"Ini karena kami melihat bahwa rujukan untuk mencantumkan nama Joko Tjandra merujuk pada red notice, yang kemudian pada surat tanggal 5 disebutkan bahwa red notice (Joko Tjandra) sudah terhapuskan dalam sistem. Jadi tidak ada rujukan atau dasar untuk menempatkan nama dalam sistem kami," tandas Sandi. (OL-14)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi, Uckhy Adhitya, melakukan serangkaian kunjungan ke beberapa kantor pemerintahan di Kota Bekasi
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Pemerintah juga ingin agar banyak global talent masuk ke Indonesia, berkarya dan memberikan manfaat kepada Indonesia.
Layanan pembuatan paspor dan keimigrasian lainnya akan tetap beroperasi pada saat akhir pekan (weekend)
Pembahasan Rancangan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian disusun untuk memenuhi kebutuhan regulasi imigrasi di masa mendatang.
KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal 21 tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved