Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK belum Terima Berkas Joko Tjandra dari Kejagung dan Polri

Dhika Kusuma Winata
17/11/2020 18:46
KPK belum Terima Berkas Joko Tjandra dari Kejagung dan Polri
.(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menerima salinan berkas perkara kasus Joko Tjandra. KPK terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.

Kedua institusi itu bakal segera memproses permintaan KPK. "Kami sudah berkirim surat. Kejaksaan Agung dan Bareskrim akan memberikan berkas-berkas itu secepatnya. Kami sudah berkordinasi terus," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11).

Alexander menyebut kejaksaan dan kepolisian akan kooperatif dan segera memenuhi permintaan berkas perkara tersebut. Dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK bisa meminta dokumen kepada kejaksaan dan kepolisian dalam supervisi.

"Kami koordinasi terus saja. Itu kan tidak bisa juga kami paksa karena dalam Perpres pun itu sudah diatur KPK dalam supervisi boleh meminta dokumen dan data-data. Kejaksaan Agung dan Bareskrim paham itu dan mereka kooperatif akan memberikan," kata Alexander.

Permintaan atas dokumen perkara Djoko Tjandra itu sebelumnya disuarakan Wakil Ketua KPK lain, Nawawi Pomolango. Ia menyatakan tim supervisi KPK sudah meminta salinan berkas perkara dua kali tapi masih belum mendapatkannya.

Nawawi mengatakan komisi antirasuah sudah mengirim surat pada 22 September dan 8 Oktober lalu. Salinan berkas perkara itu dibutuhkan KPK untuk menelaah kasus dan dikaji dengan informasi-informasi lain yang didapat.

Tak menutup kemungkinan, KPK juga bisa membuka penyelidikan maupun penyidikan baru yang belum disentuh kejaksaan maupun kepolisian. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya