Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

ICW Desak Kejagung dan Polri Kooperatif 

Dhika kusuma winata
12/11/2020 17:25
ICW Desak Kejagung dan Polri Kooperatif 
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana(MI/Susanto )

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk kooperatif dan menyerahkan salinan berkas perkara Joko Tjandra ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka supervisi kasus.

"KPK sudah menerbitkan surat perintah supervisi disertai dengan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung dan Bareskrim agar segera menyerahkan berbagai dokumen terkait kasus yang melibatkan Joko Tjandra, namun sepertinya tidak ditindaklanjuti dengan baik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jakarta, Kamis (12/11).

Kurnia menjelaskan mekanisme supervisi itu sudah diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2020. Dalam Perpres itu, ucapnya, Kejagung dan Polri wajib untuk memberikan dokumen-dokumen perkara yang ditangani ke KPK dalam rangka supervisi.

Mengutip Pasal 6 Perpres Nomor 102 Tahun 2020 itu, Kurnia menyebutkan KPK berwenang meminta laporan perkembangan penanganan perkara yang sedang dikerjakan kepolisian dan kejaksaan. ICW menilai supervisi KPK itu juga dibutuhkan untuk kemungkinan membuka penyelidikan yang belum tersentuh oleh kepolisian dan kejaksaan.

Baca juga : KPK Masih Menanti Salinan Berkas Perkara Joko Tjandra

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan sudah dua kali meminta salinan berkas perkara kasus Joko Tjandra untuk melakukan telaah dalam rangka supervisi. Namun, komisi antirasuah masih belum mendapatkannya.

Nawawi mengatakan komisi antirasuah sudah mengirim surat pada 22 September dan 8 Oktober lalu untuk meminta berkas perkara tersebut. Salinan berkas perkara itu dibutuhkan KPK untuk telaah kasus dan dikaji dengan informasi-informasi lain yang didapat komisi. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya