Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
STAF Divisi hukum Kontras Tioria Pretty menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT dengan tergugat Jaksa Agung ST Burhanuddin, menjadi kabar baik sekaligus landasan pengungkapan kasus peristiwa pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II. Ia menilai putusan hakim sangat adil dan sangat memahami kejadian tersebut memiliki perjalanan dan dampak panjang bagi penegakan keadilan di Tanah Air.
"Kami senang sekali dengan putusan itu. Artinya hakim sangat memahami bahwa kasus Semanggi perjalanannya panjang dan tentu saja berdampak ke depan," ungkapnya, Rabu (4/11).
Dengan dikabulkannya gugatan dari Sumarsih dan kawan-kawan tersebut, menjadi teguran keras kepada pemerintah untuk tidak sembarangan berkomentar terkait kasus-kasus pelanggaran HAM.
"Jadi penjelasan seperti yang disampaikan Jaksa Agung ke DPR yang seperti ini tidak bisa lagi digunakan, disampaikan dalam rapat-rapat karena ini sudah jelas," cetusnya.
Menurutnya hakim memahami kasus Semanggi dan menilai kasus itu termasuk pelanggaran HAM dan masuk ranah pidana.
Baca juga : Polri Siap Antisipasi Cegah Aksi Sweeping Terkait Seruan Boikot
Secara terpisah, saat dihubungi Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi belum dapat dapat berkomentar terkait putusan tersebut.
"Kabar baik. Sebaiknya pertanyaan disampaikan ke Kapuspenkum," ujarnya Rabu (4/11).
Sebagaimana diketahui, dalam putusan PTUN DKI Jakarta menyatakan Tindakan Pemerintah berupa Penyampaian Tergugat dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada tanggal 16 Januari 2020 yang menyampaikan : "... Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan".
Pengadilan pun mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.
PTUN juga menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285 ribu. (P-5)
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Komnas HAM mendesak pemeriksaan transparan terhadap mantan Kabais TNI terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Penegakan hukum dinilai krusial.
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
FAKTA baru terungkap dalam sidang perdana kasus penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
KETUA Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk mengupayakan kehadiran Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di persidangan.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait mandeknya penyidikan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved