Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLITIKUS PDIP Arteria Dahlan sependapat dengan hasil penyidikan Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung tidak disebabkan kesengajaan, melainkan kelalaian.
Kendati begitu, Arteria mempertanyakan sisi humanis penyidik saat menetapkan para tukang sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut. Diketahui, lima tukang ditetapkan sebagai tersangka ialah T, H, S, K, dan IS. Mereka ialah pekerja yang sedang melakukan renovasi di lantai 6 gedung.
Tersangka lain yakni mandor bernisial UAM. Dua lain ialah Direktur PT ARM berinisial R yang merupakan vendor bahan pembersih lantai serta NH yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk penyediaan bahan pembersih lantai.
"Misalnya, pekerja-pekerja itu. Kan saya juga paham lah di DPR itu juga lagi ada pekerjaan. Lihat Jakarta aja baru hari ini, naik lift aja bingung. Ya tiba-tiba dia buang puntung rokok, dia buang apa, akhirnya terbakar. Ya apa iya harus dijadiin tersangka gitu? Mana sisi humanisnya?" ujar Arteria kepada Media Indonesia, Sabtu (24/10).
Arteria merasa kasihan dengan para tukang yang turut ditersangkakan dalam kasus tersebut. Menurutnya, tersangka yang ditetapkan oleh penyidik terlalu banyak. Seharusnya, lanjut Arteria, yang patut dijadikan tersangka ialah mereka yang paling memenuhi unsur pidana.
"Enggak perlu banyak dijadikan tersangkanya. Kasihan juga itu orang kecil yang dia enggak tahu," katanya.
Namun bila dipaksakan dengan pemenuhan undang-undang, Arteria menilai bahwa tersangka yang harus ditetapkan bisa lebih dari delapan.
"Bisa banyak, si pemberi kerja juga harus bertanggung jawab dong. Si kontraktor yang memekerjakan orang-orang itu. Jangan orang-orangnya itu saja. Saya hanya menyarankan, sudahlah disimplifikasi saja," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan mulanya penyidik menyiapkan dua kemungkinan ihwal kebakaran tersebut dengan Pasal 187 dan 188 KUHP. Dari hasil penyidikan, disimpulkan bahwa penyebab kebakaran yaitu akibat kelalaian.
Setelah memintai keterangan 131 orang, penyidik menjadikan 64 orang sebagai saksi. Dari angka tersebut, lima di antaranya merupakan tukang yang melakukan pekerjaan di lantai 6, tepatnya di bagian biro kepegawaian.
"Ternyata mereka melakukan kegiatan yang tak boleh dilakukan. Mereka merokok di tempat bekerja," ungkap Sambo, kemarin. (OL-14)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved