Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Reserse Kriminal Polri menyatakan kelalaian dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH turut menyebabkan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. NH dinilai lalai terkait pengadaan cairan pembersih lantai, Top Cleaner, yang turut memicu terbakarnya gedung pada 22 Agustus lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan seharusnya NH mengetahui kandungan dalam Top Cleaner. Laboratorium Forensik Polri menemukan Top Cleaner memiliki kandungan minyak lobi yang terdapat fraksi solar dan tiner.
Selain itu, Ferdy mengatakan Top Cleaner juga tidak memiliki izin edar dari pemerintah. Namun, pembersih lantai itu tetap digunakan hingga terjadinya kebakaran.
"Harusnya tahu, makanya seharusnya jangan digunakan, tapi dia gunakan selama dua tahun ini," kata Ferdy, ketika dikonfirmasi, Sabtu (24/10).
Top Cleaner diduga tetap digunakan lantaran harganya yang murah dan terjangkau. Ferdy mengatakan belum mencermati mengenai ada tidaknya tindak pidana korupsi yang dilakukan NH terkait dengan pengadaan cairan pembersih itu.
Ia mengatakan saat ini pihaknya fokus mendalami terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
"Itu ada pemeriksaan internal yang melihat proses pengadaan itu. Kita fokus kebakaran. Nanti ada Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) yang memeriksa itu," kata Ferdy.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut delapan tersangka ditetapkan dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Mereka T, H, S, K yang berprofesi sebagai tukang, serta IS sebagai tukang pasang wallpaper.
Tiga lainnya ialah UAM sebagai mandor, R seorang vendor PT ARM, dan NH yang merupakan vendor PT PPK.
Kedelapan tersangka bakal dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP akibat diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran di gedung utama Kejagung. “Karena kealpaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun,” ujar Argo. (OL-14)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved