Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINASTI politik tumbuh subur setelah aturan yang membatasinya dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu perlu aturan baru yang menekannya tanpa merugikan hak konstitusional.
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengusulkan menambahkan syarat pencalonan kepala daerah. Pertama, kandidat kepala daerah harus menjadi kader partai selama lima tahun dan berkiprah untuk kepentingan publik.
“Itu supaya kandidat tahu bagaimana mengurus masyarakat. Karena kandidat dari dinasti politik itu terkadang tidak memiliki dasar dan pengalaman mengenai isu dan strategi kepimpinan,” urainya pada webinar bertajuk Oligarki dalam Bentuk Dinasti Politik Semakin Parah, Mari Kita Bedah, kemarin.
Kemudian, pelaksanaan seleksi bakal calon sebaiknya melalui uji publik oleh partai pengusung. Pria yang akrab disapa Djo itu juga mengatakan, bakal calon kepala daerah seharusnya tidak boleh menduduki jabatan partai saat terpilih. Tujuannya untuk mencegah nepotisme dengan merekomendasikan keluarga untuk meneruskan jabatannya.
“Biasanya dinasti politik itu muncul juga karena petahana berkuasa di partai. Dengan posisi itu mereka gampang melobi keluarganya untuk lolos mendapatkan dukungan dan seleksi di partai,” ujarnya.
Pejabat yang kedapatan kerabat atau keluarganya maju di pilkada, menurut Djo juga harus cuti tanpa tanggungan. Hal itu untuk mencegah penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan kontestasi kerabat.
Perubahan persyaratan pencalonan, kata Djo, tentu harus melalui revisi UU Pilkada yang kini juga tengah berproses di DPR. “Agar komprehensif, juga dituangkan dalam UU Parpol serta Pemda,” tegasnya.
Pakar hukum Tata Negara Refly Harun menambahkan terdapat dua cara untuk menghambat kesuburan politik dinasti di Indonesia.
Pertama, dengan melakukan uji materi untuk mengembalikan pasal larangan dinasti politik, atau memasukkan syarat-syarat baru yang tidak bertentangan dengan hak konstitusional ke dalam UU Pilkada.
Hidupkan kembali
Hasil riset Nagara Institute menyebut terdapat 124 kandidat yang memiliki kekerabatan dengan petahana atau bekas pejabat daerah dari 741 pasangan kandidat di 270 daerah pada Pilkada 2020.
Temuan Nagara Institute mengungkapkan tumbuh suburnya dinasti politik ini disebabkan, salah satunya oleh Putusan MK 33/PUU-XIII/2015 yang membatalkan Pasal 7R UU Pilkada. Sebelum putusan itu, jumlah dinasti politik pada rentang waktu tahun 2005-2014 hanya 59 orang kandidat. Namun, dalam pilkada serentak pada tahun 2015, 2017, dan 2018 terjadi kenaikan drastis hingga mencapai 86 orang kandidat.
Direktur Eksekutif Nagara Institute Akbar Faisal menyatakan akan mengajukan uji materi ke MK agar MK menghidupkan kembali larangan bakal calon kepala daerah yang memiliki kekerabatan dengan petahana.
Akbar menilai politik dinasti menimbulkan stagnasi demokrasi. Partai politik yang seharusnya melakukan kaderisasi pemimpin terhenti karena praktik kekerabatan ini, termasuk juga potensi korupsi seperti yang telah terjadi di sejumlah daerah.
“Maka hasil riset kami akan menjadi novum baru untuk menggugat ke MK supaya Pasal 7R (dalam UU Pilkada) itu kembali dihidupkan,” tandas Akbar. (P-2)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved