Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMUNGUTAN Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Yalimo, Papua, harus dijalankan sesuai dengan tenggat yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, seluruh pihak dituntut membangun kondusivitas keamanan.
"Putusan MK atas perselisihan hasil Pilkada di Yalimo memberikan waktu 120 hari bagi KPU untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Termasuk persiapan berupa membuka kembali pendaftaran pasangan calon (paslon)," ujar anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada Media Indonesia, Kamis (8/7).
Menurut Titi, putusan MK ini bisa jadi kurang sejalan dengan kehendak para pihak. Namun sebagai putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat, semua pihak mutlak untuk menghormati dan melaksanakannya.
"Untuk mambangun kesepahaman bersama di antara para pihak maka diperlukan peran dari para pemangku kepentingan untuk mengintensifkan dialog dan mengutamakan kemananan stabilitas politik di Yalimo sebagai prioritas bagi semua," ungkapnya.
Oleh karena itu KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, pihak keamanan, dan otoritas yang berwenang lainnya perlu merangkul secara luas para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kedamaian di Yalimo.
Di saat yang sama, menurut Titi, persiapan PSU harus sudah mulai dilakukan secara bertahap sesuai dengan kerangka waktu yang diberikan oleh MK. Dukungan supervisi dari KPU Provinsi Papua dan KPU RI diperlukan guna memastikan KPU Yalimo bisa melaksanakan segala sesuatunya sesuai dengan prinsip-prinsip pemilihan yang demokratis.
"Selain itu partai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK ini dengan legowo. Dengan demikian bisa tercipta rasa damai dan aman di antara warga masyarakat yang sesungguhnya tidak bersalah dalam kisruh politik ini," tutup Titi.
Sebanyak 1.025 warga Yalimo terpaksa mengungsi dari Wamena, usai aksi massa pendukung pasangan calon nomor urut 01 Bupati Erdi Dabi-Jhon Wilil melakukan kerusuhan dengan membakar fasilitas pemerintahan dan umum. Pembakaran yang dilakukan massa pendukung terjadi Selasa (29/5) seusai putusan MK yang memutuskan dilakukannya PSU tanpa mengikutsertakan paslon 01 tersebut.
MK dalam amar putusannya terkait sengketa Pilkada Yalimo, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan diskualifikasi Erdi Dabi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1, karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020.
MK kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02 Lakius Peyon-Nahum Mabel sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan. KPU juga diminta membuka kesempatan bagi pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi John W Wilil, eks pasangan Erdi Dabi, sepanjang memenuhi persyaratan.
MK juga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua dan Kepolisian Resor Kabupaten Yalimo melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang. (P-2)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menyiapkan tahapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
Bawaslu Indonesia bersiap mengawasi dengan ketat proses pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan tanggal digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024.
Ketua MK Suhartoyo membacakan perintah tersebut sebagai amar putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Riau Dapil 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil 3.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved