Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Yalimo tahun 2020, telah usai. Pasangan nomor urut 1 Erdi Darbi, S.Sos., dan John W. Wilil, A.Md.Par., telah keluar sebagai pemenang. Ketika digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan diminta melakukan pemungutan suara ulang (PSU), 5 Mei 2021, tetap pasangan tersebut tampil sebagai pemenang dengan memperolehan 47.785 suara, unggul 52,6% atau 4.732 suara dari lawannya.
Hasil tersebut kembali digugat ke MK. Dalam amar putusannya, MK meminta dilakukan kembali Pilkada ulang selambatnya 17 Desember 2021. Terhitung per hari ini, sudah melewati ambang batas waktu dari yang ditentukan. Itu artinya, Pilada Yalimo sudah 'almarhum' alias tidak bisa lagi dilakukan.
Secara tegas, Paguyuban Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya. "Jangan Matikan Suara Rakyat Yalimo 47.781 suara dalam Pilkada 9 Desember 2020 dan 5 Mei 2021," ujar Koordinator Paguyuban Nusantara Yalimo Bangkit, Yorim Enderma, dalam aksi demonstrasi di Patung Kuda, Jakarta, Senin (20/12).
Disampaikan pula bahwa berita acara penetapan pasangan Erdi Dabi-John Wilil sebagai Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Yalimo belum dibatalkan. Sehingga status Erdi Dabi dan John Wilil masih sebagai Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Yalimo terpilih. Tinggal dilantik saja.
Selanjutnya, Paguyuban Nusantara Yalimo Bangkit meminta agar pasangan Erdi Dabi-John Wilil segera dilantik. "Akibat putusan MK, kondisi di Yalimo saat ini mencekam. Ada rasa ketidakpercayaan terhadap pemerintah dari masyarakat," ujar Yorim dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/12).
Baca Juga: Pimpinan DPR Harus Proaktif dalam Percepatan Pembahasan RUU TPKS
Diingatkan bahwa suara rakyat suara Tuhan (Vox Populi Vox Dei). "Jangan abaikan suara puluhan ribu rakyat Yalimo yang telah memilih pasangan Erdi Dabi-John Wilil," pungkasnya.
Berikut Pernyataan sikap Paguyuban Nusantara Yalimo Bangkit, Kabupaten Yalimo- Papua:
Kami Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Mahasiswa, dan Paguyuban Nusantara Kabupaten - Yalimo Papua, dengan hormat menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kisruh PSU ke-2 Pemilukada Kabupaten Yalimo 17 Desember 2021, yang gagal sebagai berikut:
1. Komisi Pemilihan Umum telah melanggar hukum karena tidak menjalankan PSU Pemilukada Yalimo 2021 ke-2 yang jatuh tempo 17 Desember 2021 sesuai Amar Putusan MK RI tanggal 29 Juni 2021 dengan batas waktu 120 hari kerja.
2. Suara Rakyat adalah Suara Tuhan kepada Erdy Dabi – Jhon Wilil
- Pilkasda, 9 Desember 2020 : 47.771 suara.
- PSU, 5 Mei 2021 : 47.781 Suara
3. Erdi Dabi bukan Koruptor dan Teroris. Kasus Laka Lantas sudah selesai secara Adat dengan denda Rp 2 Milyar diterima keluarga korban. Mengapa harus dipenjara 4 bulan, dicabut Hak Politik, Didiskualifikasi sebagai pemenang Pilkada 2 kali berturut-turut?
4. Jangan bunuh dan hilangkan hak demokrasi rakyat Yalimo yang sudah 2 (dua) kali ikut Pemilukada 2020 dan 2021, karena dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.
5. Kami atas nama Suara Rakyat 47.781 yang sudah mengikuti pilkada secara Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia minta ERDI DABI – JHON WILIL yang sudah menang 2 (dua) kali dan direstui oleh alam dan leluhur kami untuk segera dilantik menjadi Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Yalimo – Papua.
6. Kami akan terus melakukan aksi damai sampai pemerintah menghargai Suara Rakyat 47.781 Suara dalam Pemilukada tanggal 9 Desember 2020 dan PSU tanggal 5 Mei 2021
Jakarta, 20 Desember 2021
Hormat kami
1. Yehuda Dabi (Anggota MRP)
2. Irianti Enembe (Tokoh Perempuan)
3. Soni Silak (Kepala Suku)
4. John Numberi (Tokoh Masyarakat Papua)
5. Yorim Endama (Tokoh Masayarakat Yalimo)
6. Jefri Loho (Tokoh Pemuda). (OL-13)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved