Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyoroti tren pengurangan hukuman koruptor di tingkat Peninjauan Kembali (PK). KPK mencatat saat ini sedikitnya masih ada 38 koruptor yang mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut di Mahkamah Agung (MA).
"Saat ini setidaknya masih ada sekitar 38 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para narapidana korupsi," lata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (30/9).
KPK menyoroti maraknya tren pengajuan PK oleh koruptor yang terjadi agar jangan sampai dijadikan modus baru para terpidana untuk mengupayakan pengurangan hukuman. Meski tetap menghargai upaya PK sebagai hak terpidana, KPK khawatir banyaknya pengajuan PK menjadi pintu bagi koruptor untuk berusaha mendapat keringanan.
"Fenomena ini (pengurangan hukuman) seharusnya dibaca sekalipun PK adalah hak terpidana, dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," jelas Ali Fikri.
KPK menegaskan korupsi merupakan kejahatan yang berdampak besar. KPK berharap semua penegak hukum bisa satu semangat untuk memberikan hukuman yang berat sehingga bisa memberikan efek jera.
"Salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor, sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama," katanya.
Baca juga : KPK Khawatir PK jadi Jurus Baru Koruptor Lepas dari Jerat Hukum
KPK sebelumnya mencatat sejumlah perkara korupsi yang ditangani komisi antirasuah mendapatkan pengurangan hukuman pada tingkat PK di MA. Baru-baru ini, misalnya, MA mengurangi hukuman dua mantan pejabat Kemendagri terpidana kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) yakni Irman dan Sugiharto.
Ali Fikri mengungkap sedikitnya ada 22 perkara PK yang mendapat keringanan hukuman. Namun, hingga kini KPK belum menerima salinan putusan untuk mempelajarinya.
"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman. Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," ucap Ali.
Di sisi lain, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim agung dalam memutus PK yang diajukan terpidana korupsi sepenuhnya menjadi independensi hakim dengan segala pertimbangannya. Masyarakat diminta menghormati putusan pengadilan.
"Siapapun tetap harus menghormati putusan apa adanya. Jika memberikan komentar lebih bijak membaca putusan lebih dahulu. Setelah mengetahui legal reasoningnya baru memberikan komentar, kritik maupun saran saran. Putusan tidak bisa dipahami hanya dengan membaca amarnya saja," ucap Abdullah. (OL-2)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved