Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik Bareskrim Polri menyimpulkan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengandung unsur pidana sehingga penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyebab kebakaran diduga bukan karena arus pendek listrik, melainkan karena
percikan api di sekitar bahan yang mudah terbakar.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkap dugaan peristiwa pidana itu setelah adanya temuan dari rangkaian olah
tempat kejadian perkara oleh Puslabfor Bareskrim Polri dengan menggunakan instrumen gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS).
‘’Kami sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan berikutnya,” ujar Listyo dalam konferensi pers yang juga dihadiri Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Listyo menjelaskan, api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian dan menjalar ke ruangan lainnya. Penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban, sedangkan Pasal 188 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.
‘’Kami sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas, tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat dan ini akan kami pertanggungjawabkan kepada publik. Kami komitmen mengusut secara transparan,’’ tegasnya.
Listyo menambahkan bahwa penyidik akan terus mendalami keterangan 131 saksi untuk mencari tersangka. “Kami akan segera melakukan penyidikan untuk bisa meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka dengan secepatnya,’’ katanya.
Fadil Zumhana mengapresiasi kerja keras tim penyidik dan mendukung Polri untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Pimpinan Kejagung dukung penuh pengungkapan kebakaran ini. Kami berusaha sungguh-sungguh untuk ungkap peristiwa ini sehingga kami sepakat untuk lebih detail ungkap peristiwa pidana ini ke penyidikan untuk menemukan tersangka dan bukti terkait pidana,” papar Fadil.
Kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8) itu mengakibatkan kerugian mencapai Rp1,1 triliun.
Setidaknya, Rp178,3 miliar merupakan kerugian gedung dan bangunan, sedangkan kerugian barang-barang yang terdapat di dalam gedung mencapai Rp940,2 miliar. (Ykb/Tri/X-10)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved