Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK JAM-Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan pemberian suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari dari eks buron kelas kakap, Joko Sugiarto Tjandra. Proses penyidikan itu disebut akan berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkembangan terakhir, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Febrie Ardiansyah mengungkapkan bahwa jaksa Pinangki tidak kenal secara personal dengan Joko Tjandra. Menurut Febri, yang mempertemukan Pinangki pertama kali dengan Joko Tjandra ialah seorang yang bernama Rahmat.
Hingga kemarin, Rahmat, menurut Febrie, belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti. “Belum (tersangka), alat buktikan masih dikumpulkan terus,” ujar Febrie.
Rahmat sudah berulang diperiksa penyidik. Rahmat diperiksa pertama kali saat fotonya bersama eks kuasa hukum Joko Tjandra, Anita Kolopaking dan Pinangki, viral di media sosial. Rahmat disebut menjalani pemeriksaan terakhir, Kamis (3/9).
Di lain sisi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya segera menerbitkan surat perintah untuk menyupervisi perkara yang ditangani kepolisian dan Kejaksaan Agung itu.
“Pimpinan KPK sudah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat tugas supervisi penanganan perkara oleh kejaksaan dan kepolisian terkait tersangka JST (Joko Soegiarto Tjandra) dkk. Kita akan undang aparat penegak hukum itu untuk gelar perkara bersama,” kata Alexander saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo Tim menyebut penyidik Bareskrim Polri telah memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus pemberian surat jalan palsu kepada narapidana Joko Tjandra. Mereka ialah Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo. “Penahanan pertama pada 31 Juli-19 Agustus 2020 diperpanjang dari 20 Agustus-28 September 2020,” kata Ferdy Sambo, kemarin.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan pihaknya tidak akan merekonstruksi ulang kasus dugaan suap yang dilakukan Joko Tjandra dan Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen Prasetijo Utomo. “Polisi tidak
mengejar pengakuan, polisi bertugas mengumpulkan alat bukti dan kemudian jaksa melakukan penuntutan,” kata Awi. (Dhk/Ykb/Medcom/X-6)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved