Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI politik dianggap belum transparan dalam pengelolaan keuangan anggaran. Bahkan belum semua partai politik membuka laporan dana bantuan bagi partai politik yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Padahal, pelaporan keuangan menjadi indikator dalam menentukan evaluasi naik atau tidaknya dana bantuan bagi parpol. Demikian mengemuka dalam diskusi pendanaan partai politik di Jakarta, kemarin.
“Ketaatan parpol dalam melaporkan keuangannya menjadi indikator parpol tersebut layak atau tidak menerima sumbangan. Kalau tidak, dipotong saja,” ujar Peneliti dari Divisi Pengkajian Indonesia Parlementary Center Arif Adiputro.
Menurutnya dari sembilan parpol yang lolos di parlemen, belum sepenuhnya melakukan pemutakhiran laporan keuangan anggaran yang masuk laman resmi mereka. Kebanyakan yang ditampilkan ialah laporan dari Badan Pengawas Keuangan.
Peneliti dari Lembaga Riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Ihsan Maulama menyebutkan bahwa aturan terkait pendanaan parpol masih tumpang tindih dan diatur dalam dua aturan perundangan yakni UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik (Parpol) dan UU Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum.
Implikasinya ada ketidaksinkronan dalam penerapannya. Ia mencontohkan, terkait aturan audit dana kampanye, UU Pemilu mengatur audit tersebut dilakukan kantor akuntan publik. Adapun dalam UU Partai Poltik, audit dilakukan pemerintah.
Menurut Ihsan, revisi UU Pemilu yang kini tengah dibahas di DPR sama sekali tidak menyentuh substansi tentang pendanaan parpol oleh negara. Padahal, hal itu bisa menjadi momentum melakukan harmonisasi aturan yang tumpang tindih.
“Skema bantuan keuangan yang bisa diberikan negara hanya untuk sembilan parpol di tingkat nasional berdasarkan Pasal 22 huruf E UU
Parpol, hanya parpol yang lolos ke parlemen yang mendapatkan bantuan dana. Padahal, ada tujuh parpol lain yang tidak menerima bantuan dana karena tidak lolos ambang batas parlemen. Bagaimana mereka bisa melakukan pendidikan politik, sebagai salah satu fungsi parpol di UU Parpol,” ucap Ihsan.
Mendukung
Dalam menanggapi itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera mengatakan mendukung langkah transparansi dana parpol, salah satunya yang dilakukan oleh KPK. Dari kajian KPK, usulan besaran bantuan bagi parpol sebesar Rp8.000 per suara dan parpol sepakat 50% dianggarkan dari APBN. Namun, Kementerian Keuangan hanya menyetujui sebesar Rp1.000 per suara.
PKS, terang Mardani, mendapatkan bantuan sebesar Rp11,5 miliar dari APBN berasal dari suara yang dikoversikan. Adapun 60% dari dana tersebut digunakan untuk kaderisasi berjenjang.
“Sekitar 20% untuk sewa kantor, bayar listrik, pegawai, dan sisa 20% lainnya untuk transportasi karena kami harus melakukan evaluasi kepada seluruh level,” papar Mardani.
Ibrahim Fahmy Badoh dari Nara Integritas mengatakan ada kekhawatiran mengenai sistem pendanaan parpol apabila tidak dibenahi. Menurutnya, parpol berubah menjadi oligarki dan semakin jauh dari kepentingan konstituennya sebab didanai segelintir elite politik bermodal besar, sehingga keputusan dan kebijakan parpol amat ditentukan mereka. (P-1)
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Ekonom Indef menilai optimisme pemerintah soal fiskal perlu diimbangi konsolidasi konkret agar APBN tetap kuat menghadapi tekanan global jangka panjang.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan keanggotaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Presiden menegaskan, besarnya nilai aset yang berhasil diselamatkan itu berpotensi memberikan dampak besar bagi pembangunan nasional.
Ibas juga menyoroti perlunya keseimbangan antara menjaga kesehatan postur APBN dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan sosial.
DPR mempertanyakan kekuatan APBN menghadapi lonjakan harga minyak dunia. Dolfie menyebut potensi tambahan subsidi bisa mencapai Rp204 triliun.
Ekonom CORE Yusuf Rendy Manilet ingatkan risiko APBN jika subsidi BBM bengkak. Pemerintah siapkan SAL Rp420 triliun sebagai bantalan fiskal hingga 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved