Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai penetapan tersangka terhadap Joko Soegiarto Tjandra (JST) menyangkut pengajuan peninjauan kembali dan fatwa ke Mahkamah Agung oleh Kejaksaan Agung lelet. Perkara itu pun masih jauh dari tuntas karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat, tapi belum terungkap.
“Mestinya (penetapan tersangka Joko) dengan Pinangki. Jadi kalau baru sekarang, ya agak terlambat,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kemarin.
Joko ditetapkan penyidik Kejagung sebagai tersangka pada Kamis (27/8), dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Tak hanya soal pengurusan PK, taipan berjuluk Joker itu meminta Pinangki mengurus fatwa di MA untuk pembatalan eksekusi atas hukuman pidana dua tahun dalam kasus korupsi (cessie) Bank Bali.
Menurut Boyamin, Kejagung merupakan mentor kepolisian dalam evaluasi berkas perkara penyidikan. Dengan demikian, Korps Adhiyaksa seharusnya bekerja lebih gesit ketimbang Koprs Bhayangkara dalam mengungkap sengkarut Joko.
Boyamin juga menegaskan penetapan Joko dan Pinangki sebagai tersangka bukan berarti perkara yang ada tuntas. Pasalnya, masih terdapat pihak yang turut serta atau terlibat. Dia antara lain pernah menyebut ada pejabat tinggi Kejagung yang menelepon Joko saat berstatus buron. Ketika kejadian itu, sang pejabat diduga seorang jaksa agung muda.
Boyamin menerangkan pula bahwa Pinangki terbilang aktif dalam perkara tersebut. ‘’Dia merasa punya relasi dengan oknum di MA dan berniat menyarankan fatwa pembatalan eksekusi ke JST. Karena belum ketemu, dia meminta bantuan kepada Rahmat untuk bertemu JST di Kuala Lumpur itu.’’
Kemudian, imbuh dia, terdapat pihak lain yang diduga akan mengatasnamakan Pinangki membeli saham tambang dari perusahaan milik Joko. Itu bagian dari janji Joko kepada Pinangki bila fatwa pembatalan eksekusi diterbitkan MA. “Jadi perkara ini belum tuntas seluruhnya.’’
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana juga menilai Kejagung lamban dalam menangani kasus suap Joko kepada Pinangki. Atas dasar itu, ICW kembali meminta Kejagung menyerahkan penanganan perkara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
‘’KPK bisa lebih sigap untuk menangani. Praktik suap-menyuap ini dilakukan seorang penegak hukum dan terhadap penegakan hukum. Hal ini (penyerahan kasus ke KPK) penting dilakukan, agar objektivitas dan independensi penanganan perkara tetap terjamin,” ujar Kurnia.
Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjutak menyarankan pula agar kasus Joko dan Pinangki ditangani KPK demi menjaga kepercayaan publik. KPK pun siap dan berharap Kejagung bersedia menyerahkan perkara itu, tetapi Kejagung masih berkukuh menanganinya sendiri.
Periksa tersangka
Sementara itu, tim penyidik Bareskrim Polri kemarin kembali memeriksa empat tersangka kasus gratifikasi dari Joko ke perwira tinggi Polri terkait dengan penghapusan status red notice Joko. Mereka yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Joko, dan Tommy Sumardi.
Dari keempat tersangka, hanya Napoleon yang tidak ditahan. Karo- penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menepis tidak ditahannya Napoleon karena yang bersangkutan jenderal bintang dua, tapi semata lantaran berpedoman pada KUHAP. “Dalam KUHAP sudah
diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya,” paparnya.
Seusai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.20 hingga 14.05 WIB, Napoleon berjanji akan mengikuti seluruh proses hukum. Dengan mata berkaca-kaca ia menyatakan tetap setia kepada Polri dan pimpinan kendati telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan menjadi tersangka.
Menurut salah satu pengacara Napoleon, Putri Maya Rumanti, kliennya dicecar hingga 40 pertanyaan oleh penyidik. “Alhamdulillah sudah selesai semua dan apa yang ditanyakan penyidik dengan kesesuaian fakta sudah bapak sampaikan.’’ (Ykb/X-8)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved