Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UJI materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran oleh RCTI dan Inews menuai penolakan berupa petisi.
Petisi melalui change.org itu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan tersebut atau agar RCTI mencabut gugatan.
Petisi ini diinisiasi oleh Bachtiar Djanan M dari Pusat Riset dan Pengembangan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB), Medan. Hingga Jumat sore, petisi telah ditandangani lebih dari 500 orang.
Menurut petisi tersebut, motif utama di balik gugatan itu adalah bisnis. Pasalnya, saat ini media sosial dan platform digital sudah menjadi saingan utama bagi televisi.
"Dalam hal ini pihak korporasi televisi tidak ingin tersaingi oleh berkembangnya konten kreatif berbasis platform digital yang kini tumbuh makin membesar, membuat konsumen televisi beralih ke konten maupun siaran berbasis platform digital," tulisnya.
Baca juga: Gugatan RCTI Ancam Batasi Publik Buat Konten Medsos
"Sebenarnya sudah cukup banyak peraturan perundang-undangan yang ada, di antaranya adalah Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Hak Cipta hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang sudah mengatur hal-hal yang menjadi koridor bagi para pembuat konten kreatif," jelasnya.
Melalui gugatan pada 22 Juni 2020, RCTI dan Inews mempersoalkan Pasal 1 angka 2 dalam UU Penyiaran yang memberi perlakuan yang berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional dengan penyelenggara penyiaran menggunakan internet seperti layanan over the top (OTT).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut apabila permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Penyiaran dikabulkan, masyarakat baik perorangan maupun badan usaha, terancam tidak leluasa menggunakan media sosial, seperti YouTube, Instagram, Facebook dkk, untuk melakukan siaran langsung (live).
Pasalnya, perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti YouTube Live, Instagram Live, Facebook Live, dan lain-lain dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. (X-15)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Psikolog Sani B. Hermawan mendukung PP Tunas (PP No 17 Tahun 2025) sebagai langkah darurat melindungi anak di bawah 16 tahun dari kejahatan digital.
PAPDI mengungkapkan misinformasi di media sosial menyebabkan cakupan vaksinasi campak 2025 turun drastis, menjauh dari target WHO 95%.
Psikolog Sani B. Hermawan menyarankan anak di bawah 16 tahun berkolaborasi di akun orangtua guna mematuhi PP Tunas dan menjaga keamanan digital.
Anak-anak adalah peniru ulung yang belajar dari apa yang mereka lihat sehari-hari.
Selain AI, gim daring populer seperti Roblox dan Minecraft juga dinilai menghadirkan risiko karena anak-anak sering kali sulit membedakan antara dunia gim dan realitas.
Dibandingkan menerapkan pelarangan akses secara total, YouTube memilih pendekatan fitur perlindungan yang terintegrasi dan berbasis usia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved