Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Kuasa DPR RI diwakili Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memberikan keterangan dalam Sidang Pleno Perkara 41/PUU-XVIII/2020 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sebagaimana, diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Misbakhun mengungkapkan, agenda sidang di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (18/8/2020), mendengarkan keterangan yang keterangan dari DPR dan Presiden terhadap uji materi pemohon selaku wakil dan badan usaha wajib pajak yang sedang menghadapi proses kepailitan. Misbakhun menegaskan, Parlemen memberikan penguatan bahwa pemohon tidak mempunyai legal standing.
“Karena, proses kepailitan itu bukan merupakan hilangnya kewajiban kepada negara. Proses kepailitan itu bukan proses penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan sebagainya. Maka, atas dasar itulah DPR memberikan penjelasan. Karena, ini berkaitan dalam proses penguatan kepada Pemerintah. Bahwa, UU KUP yang dibentuk Pemerintah bersama DPR itu mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” jelas Misbakhun.
Politikus Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, jangan sampai kemudian pemerintah merasa sendirian pada saat proses persidangan tersebut.
“DPR sampaikan bahwa alasan pemohon melakukan uji materi itu kurang mempunyai dasar yang kuat. Baik dari sisi keterkaitan langsung maupun dari sisi dari pokok masalah maupun dari sisi legal standing,” tandas legislator dapil Jawa Timur II itu.
“Kita memberikan keterangan yang intinya menguatkan. Bahwa jika ditinjau secara segi pokok materi maupun legal standing, pemohon tidak mempunyai kekuatan untuk melakukan upaya judicial review. Karena apa? Karena, ada mekanisme lain soal kewajiban perpajakan dia yang ada di surat ketetapan pajak,” ujar Misbakhun.
Seperti diketahui, permohonan uji materi diajukan oleh Taufik Surya Dharma. Pemohon merupakan mantan Pengurus PT. United Coal Indonesia (PT UCI) yang sudah dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tahun 2015 silam. (OL-09)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Judicial review di Indonesia sering disebut sebagai post facto yang berarti yang diuji MK bukanlah rancangan undang-undang
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan dukungannya untuk memperkuat regulasi Badan Amil Zakat Nasional
Hukuman mati akan dijatuhkan kepada siapa pun yang membunuh warga Israel dengan motif rasial dan dengan tujuan merugikan Negara Israel.
PENINGKATAN tren mahasiswa yang menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bentuk kesadaran baru generasi muda memperjuangkan keadilan
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan pemindahan sisa anggaran lebih dari Bank Indonesia ke Himbara diatur undang-undang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved