Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden itu, perwakilan parlemen tidak hadir.
"DPR berhalangan ya karena masih masa reses. Karena DPR berhalangan hadir, agenda sidang hari ini adalah pembacaan keterangan DPR dan Presiden. Langsung saja kita dengar keterangan dari kuasa Presiden," kata Ketua MK Anwar Usman yang memimpin panel sidang di Gedung MK, Selasa (21/7).
Lantaran tidak ada perwakilannya, keterangan dari DPR tidak diperdengarkan. Hakim Anwar Usman langsung mempersilakan perwakilan Presiden untuk membacakan keterangannya. Uji materi dengan perkara nomor: 22/PUU-XVIII/2020 itu berkaitan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut menyebutkan calon kepala daerah yang akan maju pemilihan harus memenuhi persyaratan berupa secara tertulis menyatakan pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD. Pengunduran diri itu harus dilakukan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
Adapun pemohon dalam uji materi itu ialah anggota DPR Anwar Hafid, dua anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt Intan Bano dan Darman Sahladi, lalu pengusaha yang juga politikus Mohammad Taufan Daeng Malino.
Pemohon diwakili kuasa hukum Salman Darwis dan Refly Harun. Pemohon menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10 tahun 2016 lantaran merugikan hak konstitusional mereka dan tidak menjamin persamaan seperti tertuang dalam UUD 1945.
Baca juga : Ada yang Kena Covid-19, KPU Berlakukan WFH buat Sebagian Karyawan
Dalam pemilihan kepala daerah, menurut pemohon, anggota legislatif tidak diperlakukan sama dengan petahana. Adapun petahana dalam aturannya hanya diatur untuk mengambil cuti atau tidak mengundurkan diri ketika maju kembali dalam pemilihan.
Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Didik Suprayitno yang membacakan keterangan Presiden menyampaikan setiap WNI berhak untuk mengikuti pemilihan kepala daerah selama memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No 10/2016. Jika mengacu pada ketentuan tersebut, maka anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat menjadi peserta pemilihan kepala daerah.
Namun, ucap Didik, apabila memperhatikan filosofi wakil rakyat, maka seorang anggota DPR, DPD, atau DPRD mewakili dari beberapa warga negara yang memilihnya, sehingga bertanggung jawab atas amanah tersebut hingga akhir masa jabatan.
Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015, ujar Didik, secara tegas dinyatakan calon kepala daerah yang berasal dari anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah.
"Karena apabila anggota DPR, DPD, dan DPRD mengundurkan diri dari jabatannya, maka konstituen yang memilihnya kehilangan wakil yang dipercaya untuk menampung dan menyampaikan aspirasi mereka," ucapnya. (OL-7)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyurati pimpinan Komisi II DPR RI terkait pengubahan penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah.
MAHKAMAH Agung (MA) telah menerbitkan salinan resmi Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 lewat laman resminya. Putusan tersebut mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
Jika MK menilai bahwa UU Pilkada dianggap masih merugikan pihak atau partai politik tertentu, kemungkinan MK akan menerima gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK membatalkan Pasal 40 ayat (3).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta bakal pasangan calon perseorangan segera memenuhi persyaratan dukungan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved