Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). MK menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata akibat berlakunya norma yang diuji.
Dalam Putusan Nomor 266/PUU-XXIII/2025, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan para pemohon, baik dalam kapasitas sebagai warga negara yang memiliki hak memilih dan dipilih maupun sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, tidak menguraikan secara jelas kerugian konstitusional yang dialami.
“Para pemohon tidak secara jelas dan rinci menguraikan kerugian sesungguhnya yang dialami dalam kaitannya sebagai warga negara yang memiliki hak untuk dipilih dan memilih akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian,” ujar Saldi dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Senin (2/2).
Saldi menjelaskan, para pemohon tetap dapat menyalurkan hak pilihnya tanpa hambatan, serta telah mengetahui sejak awal bahwa dalam Pilkada, gubernur dan wakil gubernur dipilih sebagai satu pasangan calon.
“Pemohon telah mengetahui bahwa gubernur dan wakil gubernur adalah pasangan calon, di mana wakil gubernur menggantikan gubernur apabila terjadi halangan tetap,” katanya.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum tetap tersedia secara institusional.
“Pemohon dapat menyampaikan aspirasi terkait kepentingan hukumnya melalui DPRD provinsi maupun melalui partai politik secara berjenjang,” kata Saldi.
Karena itu, MK tidak menemukan adanya hubungan sebab akibat antara dalil kerugian konstitusional yang diajukan dengan berlakunya norma Pasal 173 UU Pilkada yang dimohonkan pengujian.
Sebelumnya, anggota DPRD Provinsi Papua periode 2024-2029, Yeyen, mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 173 ayat (1) hingga ayat (7) UU Pilkada.
Pemohon menilai ketentuan tersebut merugikan hak konstitusionalnya karena tidak memberi kesempatan bagi DPRD untuk memilih pengganti kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
“Pemohon juga menempatkan ada potensi untuk mencalonkan diri sebagai pengganti kepala daerah,” ujar kuasa hukum Pemohon, Hendri Syahrial, dalam sidang perbaikan permohonan.
Pemohon berpendapat penggantian otomatis oleh wakil kepala daerah sebagaimana diatur Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. (Dev/P-3)
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved