Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAJAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan Kejaksaan Agung harus bisa menangkap Djoko Tjandra alias Joker meski yang bersangkutan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Buronan kasus hak tagih Bank Bali itu wajib ditangkap karena putusan pengadilan sudah final atau berkekuatan hukum tetap.
"Mengajukan atau tidak mengajukan PK, DT (Djoko Tjandra) sebagai buronan harus dan wajib ditangkap karena putusan pengadilan atas kejahatannya di Indonesia sudah final. Apalagi PK itu upaya hukum luar biasa yang tidak menghalangi eksekusi," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Rabu (8/7).
Ia menegaskan status narapidana melekat pada Djoko Tjandra lantaran vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, imbuh Abdul Fickar, upaya hukum apapun termasuk PK tidak bisa menghalangi eksekusi.
Baca juga: Ini Nama Petinggi yang Terseret Kasus Joker di Bank Bali
Begitu juga dengan persoalan status kewarganegaraan Djoko Tjandra. Djoko disebut pernah menyandang kewarganegaraan Papua Nugini. Menurut Abdul Fickar, sekalipun Djoko memegang kewarganegaraan lain, ia tetap harus dieksekusi lantaran kejahatannya dilakukan di Indonesia.
"Ketika seorang sudah berstatus sebagai narapidana apalagi kemudian buron, maka tidak ada lagi upaya hukum apapun yang dapat menghalangi eksekusi. Upaya hukum luar biasa PK atau bahkan permohonan grasi pun sama sekali tidak bisa menghalangi dilaksanakannya hukuman terhadap narapidana berkewarganegaraaan apapun selama dia melakukan kejahatan di Indonesia," ucap Fickar.
Seperti diberitakan, buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu kabur dari Indonesia pada 2009. Djoko disebut-sebut berpindah kewarganegaraan Papua Nugini. Namun, pada 8 Juni lalu, ia berhasil masuk ke Indonesia dan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Jakarta Selatan. (OL-8)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved