Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DITANGKAPNYA Bupati Kutai Timur Ismunandar dan juga Ketua DPRD Kutai Timur yang juga istri Ismunandar, Encek Unguria Firgasih atas dugaan tindak pidana korupsi, menunjukkan rendahnya sense of crisis pimpinan daerah karena terjadi saat masyarakat harus menghadapi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal mengatakan, keduanya layak mendapatkan pemberatan hukuman saat keduanya menjadi terdakwa di persidangan tindak pidana korupsi nanti.
"Sangat disayangkan ketika anggaran dipergunakan untuk menambah pundi-pundi kekayaan pribadi di tengah tugas memfokuskan anggaran untuk penanggulangan covid-19. Hal ini patut menjadi alasan jaksa memperberat tuntutan terhadap para pelakunya," kata Agil Oktaryal kepada Media Indonesia, Minggu (5/7).
Menurut dia, pemberatan hukuman terhadap para pelaku tindak pidana korupsi di Kutai Timur yang terjaring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat memungkinan. Hal itu tertuang dalam Pasal 52 KUHP yang berbunyi bilamana seseorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatanya, atau pada waktu melakukan perbuetan pidana memakai kekuasaan, kesempatann atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatanya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
"Seluruh syaratnya terpenuhi untuk kasus Kutai Timur mendapatkan pemberatan hukuman," katanya.
Baca juga : KAKI Laporkan Kuasa Hukum Djoko Tjandra dan Ketua PN Jaksel
Ia juga mengatakan, korupsi yang terjadi di Kutai Timur menunjukan langkah pencegahan yang dilakukan KPK masih lemah. Dengan begitu tindakan tegas melalui upaya penindakan tidak boleh dikendurkan.
Terlebih, kata dia, pola korupsi yang terjadi di Kutai Timur juga sangat sistematis dengan melibatkan suami-istri dan jaringan kolega.
"Ini pola korupsinya sangat sistematis dan miris lagi hasilnya digunakan untuk modal pilkada," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK telah meringkus tujuh tersangka buntut OTT kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kutai Timur Ismunandar. Terakhir, tim KPK membawa satu tersangka lagi ke Jakarta, yakni pihak swasta bernama Deky Aryanto selaku rekanan Dinas Pendidikan Kutai Timur.
“DA (Deky Aryanto) dibawa ke Jakarta dan telah tiba di Kantor KPK untuk proses lebih lanjut. Saat ini tersangka DA sedang menjalani pemeriksaan. Setelah selesai pemeriksaan, DA rencananya segera diba-wa ke rutan di Polres Jakarta Pusat dan menjalani isolasi mandiri lebih dahulu guna memenuhi protokol kesehatan covid-19,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri.
Baca juga : Korupsi Bupati Kutai Timur Lewat Nepotisme
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tujuh tersangka. Mereka ialah Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria yang juga istri Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini.
Dua orang yang ditetapkan tersangka pemberi suap ialah pihak kontraktor Aditya Maharani dan pihak swasta Deky Aryanto.Komisi antirasuah menduga ada penerimaan hadiah atau janji kepada Bupati terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur 2019-2020.
Dari hasil tangkap tangan itu, KPK menemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar. Dalam OTT, Kamis (2/7) malam, tim KPK bergerak di dua lokasi, yakni Jakarta dan Kutai Timur.
Bupati serta istrinya, Musyaffa, dan Aswandini ditangkap di Jakarta dalam rangka menghadiri sosialisasi pencalonan kembali Ismunandar pada pilkada mendatang. Tim komisi mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutai Timur.
Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, tim komisi masih terus menghitung dugaan penerimaan uang oleh bupati dan motif penggunaan uang. (OL-7)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved