Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DITANGKAPNYA Bupati Kutai Timur Ismunandar dan juga Ketua DPRD Kutai Timur yang juga istri Ismunandar, Encek Unguria Firgasih atas dugaan tindak pidana korupsi, menunjukkan rendahnya sense of crisis pimpinan daerah karena terjadi saat masyarakat harus menghadapi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal mengatakan, keduanya layak mendapatkan pemberatan hukuman saat keduanya menjadi terdakwa di persidangan tindak pidana korupsi nanti.
"Sangat disayangkan ketika anggaran dipergunakan untuk menambah pundi-pundi kekayaan pribadi di tengah tugas memfokuskan anggaran untuk penanggulangan covid-19. Hal ini patut menjadi alasan jaksa memperberat tuntutan terhadap para pelakunya," kata Agil Oktaryal kepada Media Indonesia, Minggu (5/7).
Menurut dia, pemberatan hukuman terhadap para pelaku tindak pidana korupsi di Kutai Timur yang terjaring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat memungkinan. Hal itu tertuang dalam Pasal 52 KUHP yang berbunyi bilamana seseorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatanya, atau pada waktu melakukan perbuetan pidana memakai kekuasaan, kesempatann atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatanya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
"Seluruh syaratnya terpenuhi untuk kasus Kutai Timur mendapatkan pemberatan hukuman," katanya.
Baca juga : KAKI Laporkan Kuasa Hukum Djoko Tjandra dan Ketua PN Jaksel
Ia juga mengatakan, korupsi yang terjadi di Kutai Timur menunjukan langkah pencegahan yang dilakukan KPK masih lemah. Dengan begitu tindakan tegas melalui upaya penindakan tidak boleh dikendurkan.
Terlebih, kata dia, pola korupsi yang terjadi di Kutai Timur juga sangat sistematis dengan melibatkan suami-istri dan jaringan kolega.
"Ini pola korupsinya sangat sistematis dan miris lagi hasilnya digunakan untuk modal pilkada," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK telah meringkus tujuh tersangka buntut OTT kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kutai Timur Ismunandar. Terakhir, tim KPK membawa satu tersangka lagi ke Jakarta, yakni pihak swasta bernama Deky Aryanto selaku rekanan Dinas Pendidikan Kutai Timur.
“DA (Deky Aryanto) dibawa ke Jakarta dan telah tiba di Kantor KPK untuk proses lebih lanjut. Saat ini tersangka DA sedang menjalani pemeriksaan. Setelah selesai pemeriksaan, DA rencananya segera diba-wa ke rutan di Polres Jakarta Pusat dan menjalani isolasi mandiri lebih dahulu guna memenuhi protokol kesehatan covid-19,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri.
Baca juga : Korupsi Bupati Kutai Timur Lewat Nepotisme
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tujuh tersangka. Mereka ialah Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria yang juga istri Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini.
Dua orang yang ditetapkan tersangka pemberi suap ialah pihak kontraktor Aditya Maharani dan pihak swasta Deky Aryanto.Komisi antirasuah menduga ada penerimaan hadiah atau janji kepada Bupati terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur 2019-2020.
Dari hasil tangkap tangan itu, KPK menemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar. Dalam OTT, Kamis (2/7) malam, tim KPK bergerak di dua lokasi, yakni Jakarta dan Kutai Timur.
Bupati serta istrinya, Musyaffa, dan Aswandini ditangkap di Jakarta dalam rangka menghadiri sosialisasi pencalonan kembali Ismunandar pada pilkada mendatang. Tim komisi mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutai Timur.
Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, tim komisi masih terus menghitung dugaan penerimaan uang oleh bupati dan motif penggunaan uang. (OL-7)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved