Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim pada Pengadilak Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menolak semua dalil pembelaan atau eksepsi dari terdakwa kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Terdakwa Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto bersama 3 mantan direksi Jiwasraya dinilai telah melakukan tindakan pidana korupsi yang merugikan negara Rp16,8 triliun.
Sementara, pembelaan terdakwa yang mempersoalkan perkara ini seharusnya masuk ranah pidana pasar modal hanya bagian dari modus operandi terdakwa.
"Terdapat banyak putusan perkara tindak pidana korupsi yang menggunakan instrumen pasar modal sebagai modus operandi," ungkap JPU dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/6).
Menurut jaksa, sejumlah kasus korupsi juga dilakukan dengan menggunakan instrumen pasar modal. Sehingga keberatan terdakwa ditolak sepenuhnya dan meminta Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan persidangan sebagaimana kewenangan pengadilan tipikor.
Jaksa juga membantah pembelaan terdakwa bahwa dakwaan tidak cermat dan tidak jelas. Berdasarkan pasal 143 ayat 2 KUHP, lanjut jaksa semuanya sudab diuraikan dengan cermat, jelas dan lengakap.
Perbuatan terdakwa sudah diuraikan dalam batang tubuh surat dakwaan yang menyebut telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri. Baik keuntungan mayeriil maupun immateriil merupakan ranah ruang lingkup materi perkara. Sehingha kebenarnya akan dibuktikan persidangan lanjutan.
"Sudah masuk dalam ranah ruang lingkup materi perkara yang kebenarannya justru akan dibuka secara lebih lanjut di dalam pemeriksaan di persidangan," imbuh jaksa.
Baca juga: Benny Berkelit soal Kasus Jiwasraya
Jaksa juga mengatakan bahwa penyitaan aset dan pemblokiran rekening terdakwa yang dipersoalkan terdakwa sudah tidak relevan. Hal itu seharusnya masuk dalam ranah praperadilan, sehingga harus dikesampingkan.
Secara keseluruhah, JPU menolak semua dalil pembelaan terdakwa. Perbuatan terdakawa disebut sudah masuk ranah pidana korupsi. Jaksa pun meminta Majelis Hakim untuk menolak semua pembelaan dan menlajutkan persidangan sebagaimana wewenang Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara," kata jaksa.
Adapun dalam persidang, jaksa juga meminta Hakim menolak pembelaan 3 terdakwa lainnya yang merupakan eks direksi Jiwasraya. Ketiganya yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan. (A-2)
Desakan ini muncul mengingat perkara tersebut telah berjalan selama delapan tahun sejak dilaporkan pada 2017.
Proses lelang dalam BPA Fair dilaksanakan secara transparan melalui sistem e-katalog resmi yang dapat diakses publik.
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum proses penggeledahan.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan dirinya tidak mengetahui perkara yang melatarbelakangi penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kementeriannya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved