Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi meminta pemohon perkara pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk memperbaiki permohonan. Pasalnya, argumentasi dan alasan pemohon dinilai tidak relevan, mengingat perkara yang sama pernah ditolak.
“Mohon diperhatikan mengenai legal seperti yang disampaikan. Kemudian, alasannya itu ha rus berbeda dengan perkara sebelumnya. Nanti dilihat lebih lanjut lagi dengan pasalpasalnya supaya lolos dari ne bis in idem. Alasannya harus berbeda dengan permohonan sebelumnya yang ditolak itu,” ujar Hakim Anwar Usman dalam sidang pendahuluan, di Jakarta, kemarin.
Panel Hakim MK menilai bahwa permohonan dari pemohon merupakan perkara yang pernah ditolak MK sehingga untuk kembali mengajukan permohonan untuk perkara yang sama perlu diperkuat dengan argumentasi yang berbeda.
Menurut Hakim Saldi Isra, MK bisa mengubah pendirian. Seperti perkara lainnya. Hal itu sangat wajar terjadi apabila pemohon mempunyai alasan yang kuat dan relevan dengan situasi saat ini. Untuk itu, dia meminta pemohon untuk mencari dan mengelaborasi alasan permohonan yang berbeda.
“Bukan tidak boleh mahkamah mengubah dari pendiri sebelumnya. Tapi itu harus datang dari argumentasi dan alasan yang kukuh dari sebelumnya. Kalau argumentasi baru tidak bisa mengalahkan kekuatan argumentasi sebelumnya, sulit bagi mahkamah mengubah pendirian sebelumnya,” terangnya.
Hakim Daniel Yusmic Foekh menambahkan, dokumen pemohon belum lengkap. Dua pemohon hanya melampirkan fotokopi KTP sehingga dia meminta pemohon untuk melengkapinya.
Selain itu, terkait dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, Daniel mengatakan yang tercantum hanyalah penundaan pelaksana an pilkada. Artinya, tidak ada alasan yang menyatakan melanggar UU.
Dalam perkara ini, pemohon mengajukan permohonan kepada MK untuk melakukan pengujian UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Van/P-1)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyurati pimpinan Komisi II DPR RI terkait pengubahan penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah.
MAHKAMAH Agung (MA) telah menerbitkan salinan resmi Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 lewat laman resminya. Putusan tersebut mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
Jika MK menilai bahwa UU Pilkada dianggap masih merugikan pihak atau partai politik tertentu, kemungkinan MK akan menerima gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK membatalkan Pasal 40 ayat (3).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta bakal pasangan calon perseorangan segera memenuhi persyaratan dukungan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved