Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENANGANAN tindak pidana korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi harus disertakan pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Termasuk dengan menyeret seluruh pihak yang terlibat serta yang menikmati hasil rasuahnya.
"Penanganan perkara ini harus dikembangkan. Setidaknya dalam konteks penggunaan dana dugaan hasil penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46 miliar. Selain itu, pihak lain dalam hal ini keluarga NHD (Nurhadi) juga harus diselidiki lebih lanjut oleh KPK," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana kepada Media Indonesia, Kamis (11/6).
Menurut dia, pendalaman keterlibatan pihak lain yang menikmati hasil rasuah Nurhadi sangat penting untuk menimbulkan efek jera. Maka penyidikan perkara ini harus menyertakan pendekatan pengungkapan dugaan TPPU.
"Apakah mereka juga turut menerima aliran dana tersebut dan jika ita maka dikenakan pasal 5 UU TPPU atau pelaku pasif," ujarnya.
Kemudian, kata dia, pentingnya penyertaan TPPU dalam penyidikan kasus Nurhadi selama ini beredar kabar bahwa yang bersangkutan memiliki profil kekayaan yang tidak wajar. Hal tersebut membuka kemungkinan jika uang yang didapatkan Nurhadi telah digunakan lebih lanjut untuk berbagai kepentingan pribadi.
"KPK juga harus mengenakan obstruction of justice bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi serta Rezky Herbiyono yang sempat ditetapkan sebagai buronan oleh KPK sejak Februari," terangnya.
Baca juga: KPK Panggil Anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi
Selama pelarian Nurhadi selama tiga bulan, lanjut Kurnia, mendorong KPK mengungkap pihak yang melindungi keduanya.
"Mustahil jika dikatakan pelarian ini tanpa adanya bantuan dari pihak lain. Maka dari itu, KPK harus menjerat pihak-pihak tersebut dengan Pasal 21 UU KPK tentang obstruction of justice," paparnya.
Ia juga mengatakan bahwa ICW mendorong KPK mengembangkan perkara ini terhadap dugaan perbuatan korupsi lain oleh Nurhadi. Pasalnya pada mulanya kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2016 yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro.
Dalam perkara ini diduga Nurhadi juga mengambil peran penting. Setidaknya ada beberapa temuan yang mengarahkan dugaan keterlibatan mantan Sekretaris MA ini.
KPK sempat melakukan penggeledahan di rumah Nurhadi pada April tahun 2016 lalu. Dalam kegiatan itu KPK menemukan uang senilai Rp 1,7 miliar dan beberapa dokumen perkara. Tentu hal ini relevan untuk digali kembali untuk mencari dugaan keterlibatan Nurhadi;
Pada Januari tahun 2019 lalu dalam persidangan dengan terdakwa Eddy Sindoro, staf legal PT Artha Pratama Anugrah, Wresti Kristian, mengatakan bahwa mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group itu sempat memintanya untuk membuat memo yang ditujukan kepada Nurhadi. Adapun memo ini terkait dengan perkara hukum sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Eddy Sindoro.
Dalam dakwaan Eddy Sindoro, nama Nurhadi sempat muncul karena komunikasi yang dilakukan dengan Edy Nasution. Saat itu Nurhadi meminta agar berkas perkara PT Across Asia Limited segera dikirim ke Mahkamah Agung. Padahal perkara tersebut diketahui dijadikan bancakan korupsi oleh Edy Nasution dengan menerima suap dari mantan Presiden Komisaris PT Lippo tersebut.
Baca juga: KPK Bidik Nurhadi dengan Pasal TPPU
Menurut dia, KPK juga harus menelusuri keberadaan pihak lain yang diduga terkait dengan Nurhadi seperti Royani, sopir Nurhadi yang diduga mengetahui dugaan keterlibatan mantan Sekretaris MA ini dengan perkara yang menyeret mantan Panitera Pengadilan Jakarta Pusat. Kemudian empat ajudan Nurhadi yang diduga mengetahui adanya transaksi antara mantan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan Lippo Group dengan mantan Sekretaris MA itu.
"Terakhir Rizqi Aulia Rahmi, anak Nurhadi yang diduga mengetahui konteks perkara yang menjerat Nurhadi serta suaminya, Rezky Herbiyono," pungkasnya. (A-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Wana menekankan bahwa Presiden disebut belum juga bertemu dengan KPRP meskipun komisi tersebut telah merampungkan rekomendasi sejak 2 Februari 2026.
ICWmenilai praktik pemberian THR oleh sejumlah kepala daerah kepada forkopimda merupakan bentuk gratifikasi termasuk kasus bupati tulungagung gatut sunu wibowo
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved