Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI langsung menahan empat tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas. Keempatnya ditetapkan tersangka pada Rabu (3/6/2020).
“Setelah selesai menjalani pemeriksaan pada 3 Juni 2020 sebagai tersangka dalam perkara tersebut, (terhadap) keempatnya langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) negara untuk waktu selama 20 hari,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, kemarin.
Perkara dugaan korupsi tersebut menyangkut fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata (ATR) pada periode 2014-2015.
Hari menyebutkan dua dari empat tersangka itu ialah Komisaris PT ATR sekaligus pemilik modal pada PT Evio Sekuritas Rennier AR Latief dan mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano Hersondrie Herman.
Kemudian, Direktur PT ATR Zakie Mubarak Yos dan mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas Erizal bin Sanidjar Ludin.
“Penahanan tersebut akan dilakukan terhitung hari ini, Rabu, 3 Juni 2020 sampai 22 Juni 2020,” imbuh Hari.
Keempat tersangka ditempatkan di dua rutan berbeda, yakni di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI untuk 2 tersangka dari PT ATR dan Rutan Cipinang Cabang KPK untuk 2 orang tersangka mantan pejabat PT Danareksa Sekuritas.
Dalam kaitan penerapan kenormalan baru, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung RI (SEJA) Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Panduan Keberlangsungan Kegiatan Pelayanan Publik pada Kondisi New Normal Pandemi covid-19 di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Terkait dengan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi new normal,” ucap Jaksa Agung dalam keterangan resmi, kemarin.
Aturan untuk pegawai dan tamu di lingkungan kejaksaan tersebut antara lain mencakup penerapan protokol kesehatan dan jaga jarak fi sik yang ketat.
Pimpinan satuan kerja diberi tugas dan tanggung jawab untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan surat edaran tersebut pada satuan kerja masing-masing serta melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan. (Rif/P-2)
Upaya memperluas literasi dan inklusi pasar modal di Indonesia terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri.
Di tengah dinamika pasar keuangan, kolaborasi antara manajer investasi dan perbankan menjadi langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap instrumen investasi yang aman.
Kemudahan akses investasi saat ini perlu dibarengi pemahaman yang cukup agar masyarakat tidak salah langkah.
Upaya memperkuat literasi dan inklusi keuangan nasional kembali digencarkan melalui penyelenggaraan Road to Pekan Reksa Dana 2026 yang diinisiasi OJK, BEI dan pelaku industri pasar modal.
PT Maybank Asset Management Indonesia (PT MAM), perusahaan manajer investasi yang merupakan bagian dari Maybank Group, meluncurkan tiga produk reksa dana baru.
PT MAM, perusahaan manajer investasi yang merupakan bagian dari Maybank Group, meluncurkan tiga produk reksa dana baru yang akan dipasarkan melalui PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved