Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung RI ST Burhanuddin mengajak masyarakat Indonesia untuk mengawal, mengikuti dan memantau pelaksanaan sidang Perkara Tipikor Pengelolaan Keuangan Dan Investasi Dana pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, proses penanganan perkara Jiwasraya sudah menjadi wewenang pengadilan untuk memeriksa dan mengadili mega korupsi tersebut.
"Meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat termasuk di dalamnya berbagai organisasi pemerhati pemberantasan tindak pidana korupsi seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mengawal, mengikuti dan memantau jalannya persidangan perkara besar tersebut," kata Jaksa Agung dalam keterangan resmi (23/5).
Dijelaskannya, sejak penanganan perkara tersebut disidik oleh Kejaksaan Agung RI pada tanggal 17 Desember 2019, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah bekerja secara marathon. Hampir setiap hari melakukan pemeriksaan saksi, memeriksa ahli dan tersangka, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan. Hingga akhirnya ditemukan kerugian uang negara sebesar Rp16,81 triliun berdasarkan hitungan BPK.
Setelah penyidikan perkara tersebut selesai dan berkas perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu untuk diteliti syarat-syarat kelengkapan formil maupun materiilnya, hingga akhirnya semua berkas sebanyak 6 berkas perkara dinyatakan lengkap. Berkas tersebut telah diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari tim Jaksa Penyidik kepada tim JPU. Terakhir, satu berkas perkara atas nama Joko Hartono Tirto (JHT) telah diserahkan kepada JPU pada hari Rabu (20/5).
"Saya mengapresiasi kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta jajarannya, khususnya tim Jaksa Penyidik dan Penuntut Umum yang telah menyelesaikan perkara dalam rentang waktu kurang lebih 6 bulan. Mereka telah bekerja keras siang malam untuk menuntaskan penyidikan perkara besar sekelas tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp16,81 trilun. Oleh karena itu patut diacungi jempol," tutur Jaksa Agung RI.
Tanpa menunggu waktu yang lama, lanjutnya, pada hari Rabu (20/5) tim JPU telah melimpahkan 5 berkas perkara. Berkas tersebut yang lebih dahulu dinyatakan lengkap dan diserah-terimakan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya pada tanggal 12 Mei 2020 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun kelima berkas tersebut masing-masing atas nama terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro.
baca juga: Barang Bukti Kecil, ICW Anggap Aneh Sikap KPK Pada Kasus OTT UNJ
Hanya dalam waktu 8 hari tim JPU dapat menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkasnya ke pengadilan. Sehingga, menurutnya hal ini merupakan keseriusan dalam penangan perkara ini dengan kerja cepat dan akurat. Mengingat, untuk segera menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi memang relatif rumit. Memerlukan kecermatan dalam membongkar dan membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi dana pada Jiwasraya.
Oleh karena itu Jaksa Agung RI meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk turut mengawal.
"Dengan harapan kerja keras Kejaksaan RI akan membuahkan hasil penyelematan keuangan negara yang cukup signifikan," tandasnya.(OL-3)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved