Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi akan mengubah strategi penetapan status tersangka kasus korupsi. Hal itu dilakukan terkait dengan munculnya kritikan masyarakat akibat terus bertambahnya buron yang belum tertangkap. “Kami mencoba evaluasi dan benahi dengan memulai model, saat pengumuman tersangka, tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu. Saat diumumkan statusnya, langsung dimulai dengan tindakan penahanan,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Di masa kepemimpinan Firli Bahuri saat ini, sudah ada lima tersangka yang menjadi buron. Terakhir KPK menetapkan status buron kepada pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan, dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Nawawi menegaskan KPK tetap serius menangkap para buron tanpa pandang bulu. Selama ini, pengumuman penetapan tersangka yang tidak diiringi penangkapan justru membuat potensi tersangka kabur atau buron sangat terbuka. Karena itu, KPK saat ini mengumumkan penetapan tersangka disertai dengan memamerkan sosok tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap. “Pola ini menutup ruang bagi tersangka untuk melarikan diri,” ungkap Nawawi.
KPK sudah memulai mekanisme itu dalam kasus suap pembangunan jalan yang melibatkan Bupati nonaktif Muara Enim, Ahmad Yani, dengan menangkap Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PU-Pera Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi. Keduanya ditangkap tanpa pengumuman penetapan tersangka terlebih dulu.
Ia menambahkan, pengumuman tersangka sebelum penahanan tidak efektif karena mereka punya celah untuk kabur setelah berstatus tersangka. “Jadi, praktik seperti itu berpotensi memberi ruang kepada para tersangka melarikan diri,” imbuhnya.
Secara utuh
Komisi Pemberantasan Korupsi ogah diintervensi terkait tuntutan terhadap penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri. Jaksa telah mempertimbangkan seluruh perbuatan Saeful. “Dalam menuntut setiap terdakwa, di samping mempertimbangkan segala aspek yang memberatkan dan meringankan, tentu harus melihat pula konstruksi perkara secara utuh, antara lain bagaimana peran terdakwa beserta fakta-fakta hukumnya sejak penyidikan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan jaksa penuntut umum KPK tak asal saat memberikan tuntutan. Jaksa juga tak bisa melebihkan tuntutan dari perbuatan terdakwa. Meski demikian, KPK menghormati komentar-komentar yang menyebut tuntutan Saeful terlalu ringan. Hal itu bagian dari kritik masyarakat. “Tanggapan ICW (Indonesia Corruption Watch) tetap kami hormati, sekalipun kami meyakini apa yang disampaikan bukan atas dasar melihat fakta-fakta hasil persidangan secara lengkap,” sebut Ali.
Sebelumnya, ICW menilai tuntutan Saeful terlalu ringan. Hal itu bisa menghilangkan efek jera bagi para koruptor. Saeful dituntut 2,5 tahun penjara, membayar denda Rp160 juta subsider enam bulan kurungan.
Saeful dinilai terbukti menyuap Wahyu Setiawan senilai S$57.350 atau setara Rp600 juta. Suap terkait dengan permohonan penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Perbuatan itu dilakukan Saeful bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Uang rasuah itu diberikan kepada Wahyu secara bertahap. (Medcom/P-3)
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ingatkan RUU Perampasan Aset jangan jadi celah 'hanky-panky' atau penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum penegak hukum.
Sulit menepis kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang ikut memengaruhi arah penegakan hukum.
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved