Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai, penegakan hukum perkara korupsi sepanjang 2019 baik di Kejaksaan Agung maupun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih jarang menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam menangani perkaranya.
"Penegak hukum masih jarang menggunakan instrumen UU TPPU saat merumuskan surat dakwaan, " kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, dalam video konferensi, Jakarta, Minggu, (19/4).
"Dari total 1.125 orang terdakwa sepanjang 2019, penerapan UU TPPU hanya dilakukan terhadap 8 orang terdakwa, padahal kami mengharapkan penegak hukum selalu memasukkan TPPU karena secara yuridis dan realitas tindak pidana korupsi dan TPPU sangat erat," imbuhnya.
Dijelaskannya, dari segi yuridis korupsi merupakan salah satu predicate crime yang diatur dalam Pasal 3 UU TPPU dan dari segi sosiologis pelaku kejahatan sudah barang tentu akan menyembunyikan atau mengalihkan hasil kejahatan dalam bentuk apa pun.
"Pengenaan UU TPPU kepada terdakwa terbukti dapat menghasilkan putusan yang beriorientasi pada pemiskinan pelaku korupsi. Misalnya pada perkara yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, pada putusannya majelis hakim mewajibkan yang bersangkutan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp66,7 miliar," ucapnya.
Baca juga: Terapkan TPPU demi Dana Nasabah
Ia mencontohkan, salah satu perkara yang hingga saat ini belm didakwa dengan regulasi TPPU, padahal jelas terdakwa melakukan TPPU.
"Contohnya pada 2018 ada perkara yang sudah jelas terdakwanya melakukan TPPU yaitu mantan ketua DPR Setya Novanto, tapi sampai saat ini Setnov tidak pernah disidik TPPU-nya, padahal regulasi TPPU sangat progresif karena mengadopsi pendekatan aturan pembalikan beban pembuktian dan pendekatan baru yaitu 'follow the money' bukan 'follow the suspect'," ungkap Kurnia.
Kurnia menilai, alasan penegak hukum enggan menerapkan TPPU dalam perkara korupsi karena kesulitan kemampuan penegak hukum itu sendiri sebab untuk penerapan TPPU harus ada fase melacak, pembekuan aset dan lainnya, termasuk juga tantangan politik terhadap tindakan penegak hukum.
Sepanjang 2019, ICW mencatat upaya pemulihan kerugian negara masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan pada 2019 sebab negara telah dirugikan sebesar Rp12 triliun sedangkan total uang pengganti hanya Rp748,163 miliar.
"Kami harap penegak hukum di Kejaksaan Agung dan KPK harus selalu menggunakan UU TPPU ketika mendakwa pelaku korupsi. Dalam catatan kamk Kejaksaan Agung lebih banyak menggunakan pencucian uang yaitu 7 perkara dibanding KPK yang hanya 1 perkara, jadi KPK harus lebih serius untuk melakukan pemulihan kerugian negara walau kami tidak yakin pada era kepemimpinan Firli bisa terjadi karena fokus di pencegahan," tukasnya. (A-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Wana menekankan bahwa Presiden disebut belum juga bertemu dengan KPRP meskipun komisi tersebut telah merampungkan rekomendasi sejak 2 Februari 2026.
ICWmenilai praktik pemberian THR oleh sejumlah kepala daerah kepada forkopimda merupakan bentuk gratifikasi termasuk kasus bupati tulungagung gatut sunu wibowo
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved