Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung, setelah mendekam selama 1 tahun 5 bulan 15 hari.
Seperti diketahui, Karen terjerat kasus korupsi investasi kilang minyak Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009. Setelah bebas, Karen mengaku bahagia dan menyampaikan ucapan syukur atas putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung.
"Hari ini saya merasa bahagia sekali, bahagia untuk saya sendiri serta untuk keluarga. Saya ingin mengucapkan sujud syukur kepada Allah, yang memberikan kebahagiaan yang luar biasa pada hari ini. Kedua, pada suami tercinta, anak-anak, mantu, hingga pekerja Pertamina aktif dan pensiun," ujar Karen di Kejaksaan Agung, Selasa, (10/3).
Baca juga: MA Bebaskan Karen Agustiawan
Dia juga tak lupa berterima kasih kepada seluruh kolega yang menemaninya selama menjalani tahanan di Rutan Pondok Bambu dan Rutan Kejaksaan Agung. Akan tetapi, dia tetap merasa kecewa terhadap langkah Kejaksaan Agung yang menjebloskannya ke dalam penjara.
"Selain bahagia, juga saya ada kekecewaan karena BMG ini adalah aksi korporasi, yang pakemnya Bussinies Judgement. Domainnya adalah hukum perdata," tukas Karen.
"Namun, dipaksakan menjadi domain hukum pidana tipikor. Sehingga, nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan. Tapi saya masih bersyukur bahwa saya tidak mengalami keadilan di sisi hulu, tapi kemarin saya mengalami keadilan disisi hilir," imbuhnya.
Meski kecewa, Karen mengatakan dirinya tetap menyumbangkan pikiran dan kreativitas untuk negeri. "Setelah satu tahun kemarin, saya Karen Agustiawan tidak akan pernah berhenti untuk menyumbangkan pikiran dan kreativitas untuk Ibu Pertiwi tercinta," papar Karen.
Baca juga: Karen Agustiawan Dituntut 15 Tahun Penjara
Kuasa hukum Karen, Soesilo Aribowo, menekankan dua catatan pada putusan Mahkamah Agung, yang membuat kliennya pantas menerima vonis bebas.
"Kalau melihat pertimbangan pertama, itu masuk katagori perbuatan yang bukan masuk dalam perbuatan pidana. Sehingga, tidak bisa dilakukan hukuman yang bersifat pidana. Kedua, ini konon yang merasa dirugikan Pertamina Hulu Energi. Menurut pertimbangan putusan, bukan merupakan bagian yang dapat dikategorikan merugikan keuangan negara," tukas Soesilo.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya masih membahas kelanjutan perkara tersebut. Apakah akan melakukan gugatan, atau tidak. "Saya selaku penasihat hukum akan berdiskusi dengan Bu Karen dan keluarga. Tapi saya kira itu nanti. Paling penting sekarang Bu Karen pulang dan istirahat dulu," tutupnya.(OL-11)
Saat ini, terpantau pelayanan solar subsidi di Kabupaten Sikka berjalan normal tidak mengalami kendala maupun antrian yang mengular.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Mulai 1 Agustus 2024, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
PERTAMINA (Persero) kembali membuka Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) 2024 dan siap menerima karya jurnalistik terbaik dari insan media Indonesia
PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field berkomitmen mendukung inisiatif-inisiatif kreatif yang lahir dari warga yang juga para pelaku UMKM di sekitar perusahaan.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved