Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung, setelah mendekam selama 1 tahun 5 bulan 15 hari.
Seperti diketahui, Karen terjerat kasus korupsi investasi kilang minyak Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009. Setelah bebas, Karen mengaku bahagia dan menyampaikan ucapan syukur atas putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung.
"Hari ini saya merasa bahagia sekali, bahagia untuk saya sendiri serta untuk keluarga. Saya ingin mengucapkan sujud syukur kepada Allah, yang memberikan kebahagiaan yang luar biasa pada hari ini. Kedua, pada suami tercinta, anak-anak, mantu, hingga pekerja Pertamina aktif dan pensiun," ujar Karen di Kejaksaan Agung, Selasa, (10/3).
Baca juga: MA Bebaskan Karen Agustiawan
Dia juga tak lupa berterima kasih kepada seluruh kolega yang menemaninya selama menjalani tahanan di Rutan Pondok Bambu dan Rutan Kejaksaan Agung. Akan tetapi, dia tetap merasa kecewa terhadap langkah Kejaksaan Agung yang menjebloskannya ke dalam penjara.
"Selain bahagia, juga saya ada kekecewaan karena BMG ini adalah aksi korporasi, yang pakemnya Bussinies Judgement. Domainnya adalah hukum perdata," tukas Karen.
"Namun, dipaksakan menjadi domain hukum pidana tipikor. Sehingga, nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan. Tapi saya masih bersyukur bahwa saya tidak mengalami keadilan di sisi hulu, tapi kemarin saya mengalami keadilan disisi hilir," imbuhnya.
Meski kecewa, Karen mengatakan dirinya tetap menyumbangkan pikiran dan kreativitas untuk negeri. "Setelah satu tahun kemarin, saya Karen Agustiawan tidak akan pernah berhenti untuk menyumbangkan pikiran dan kreativitas untuk Ibu Pertiwi tercinta," papar Karen.
Baca juga: Karen Agustiawan Dituntut 15 Tahun Penjara
Kuasa hukum Karen, Soesilo Aribowo, menekankan dua catatan pada putusan Mahkamah Agung, yang membuat kliennya pantas menerima vonis bebas.
"Kalau melihat pertimbangan pertama, itu masuk katagori perbuatan yang bukan masuk dalam perbuatan pidana. Sehingga, tidak bisa dilakukan hukuman yang bersifat pidana. Kedua, ini konon yang merasa dirugikan Pertamina Hulu Energi. Menurut pertimbangan putusan, bukan merupakan bagian yang dapat dikategorikan merugikan keuangan negara," tukas Soesilo.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya masih membahas kelanjutan perkara tersebut. Apakah akan melakukan gugatan, atau tidak. "Saya selaku penasihat hukum akan berdiskusi dengan Bu Karen dan keluarga. Tapi saya kira itu nanti. Paling penting sekarang Bu Karen pulang dan istirahat dulu," tutupnya.(OL-11)
Proyek hilirisasi tahap kedua ini diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi baru dengan nilai investasi mencapai Rp116 triliun.
DI tengah meningkatnya dampak perubahan iklim yang semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari, momentum Hari Bumi menjadi pengingat bahwa aksi nyata tidak lagi dapat ditunda.
Di salah satu stasiun pengumpul migas, Nadia Silvia menjalankan tugasnya sebagai operator di Stasiun Pengumpul Bambu Besar Pertamina EP Field Subang.
PT Pertamina mengapresiasi dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan Elpiji. Hal itu dilakukan melalui sinergi bersama aparat penegak hukum.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Pentingnya transparansi pemerintah dalam menjelaskan alasan di balik kebijakan penyesuaian harga tersebut kepada publik.
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved