Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Gas Mochamad Ilham Syah.
KPK memanggi dua mantan Direktur Utama (Dirut) Pertagas Niaga untu mengusut kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).
Penyidik KPK memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Nur Pamudji hari ini, Selasa (16/7) terkait kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).
KPK sudah mengantisipasi strategi lanjutan yang mungkin dilakukan Mantan Direktur PT Pertamina Karen Agustiawan yang telah divonis sembilan tahun penjara.
Pengusutan didasari atas temuan informasi dalam kasus sebelumnya yang menyeret mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, menyatakan tidak menerima vonis sembilan tahun penjara
KPK memiliki tujuh hari untuk mempelajari putusan dari mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelum menentukan sikap terkait vonis pembayaran uang pengganti.
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan larang anaknya tangisi dirinya
Vonis kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dinyatakan bersalah dan diberikan vonis penjara.
KPK yakin fakta yang sudah dipaparkan di pengadilan akan membuat Karen Agustiawan divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Karen Agustiawan hari ini akan mendengarkan pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Jaksa menyebut hal memberatkan dalam kasus ini yakni karena mantan Dirut Pertamina itu tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Jusuf Kalla (JK) mengaku bingung karena mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.
JPU pada KPK mencecar Jusuf Kalla tentang konsep kehati-hatian dalam pengadaan LNG.
Jusuf Kalla, saat itu, tengah memberikan keterangan soal kewajaran kerugian dan keuntungan dalam pengadaan bisnis perusahaan pelat merah.
JK mengatakan penjualan minyak dan gas bumi selalu bersifat Internasional.
JK mengatakan Karen hanya menjalankan instruksi pemerintah dalam pengadaan LNG.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan lebih baik kelebihan pasokan energi ketimbang kekurangan. Selain menjaga kebutuhan energi, juga menjaga investor tidak lari dari Indonesia.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved