Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Panggil 2 Eks Dirut Pertagas Niaga untuk Mengusut Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Candra Yuri Nuralam
17/7/2024 12:10
KPK Panggil 2 Eks Dirut Pertagas Niaga untuk Mengusut Dugaan Korupsi LNG Pertamina
KPK Panggil 2 Eks Dirut Pertagas Niaga untuk Mengusut Dugaan Korupsi LNG Pertamina(Antara)

KOMISI Pemberatasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Pengusutan dilakukan dengan memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Pertagas Niaga Haryana Kodiyat hari ini, Rabu (17/7). 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (17/7). 

Mantan Dirut Pertagas Niaga Jugi Prajogio Haryana Kodiyat juga dipanggil untuk mendalami kasus ini. KPK belum bisa memerinci informasi yang akan diulik penyidik kepada dua orang itu.

Baca juga : Eks Dirut PT PLN Dipanggil KPK untuk Bongkar Korupsi LNG Pertamina

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.

“Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7). 

Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021 dengan kerugian negara mencapai US$113.839.186.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya