Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) memutuskan perkara kasasi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara. Masa hukuman itu lebih ringan dari putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni 8 tahun penjara.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, menjelaskan putusan pemidanaan Pengadilan Tinggi yang memperberat hukuman Irwandi, dari sebelumnya 7 tahun di tingkat pertama menjadi 8 tahun di tingkat banding, tidak tepat.
Majelis hakim kasasi yang diketuai Surya Jaya, Krisna Harahap, dan Askin menilai Pengadilan Tinggi tidak memberikan alasan konkret memperberat hukuman. Majelis kasasi juga menilai belum ada kerugian negara yang timbul dalam perkara Irwandi.
"Begitu pula terdakwa (Irwandi) dinilai berperan dan berjasa dalam mewujudkan perdamaian di Aceh. Kemudian majelis hakim kasasi berpendapat dengan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun seperti putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (14/2).
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Lapas Sukamiskin
Pada pokok perkara kasasi itu, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Irwandi dan KPK. MA melalui putusannya bernomor 444K/Pid.Sus/2020 pada 13 Februari 2020 akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider kurungan selama 3 bulan.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Irwandi berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun. Putusan itu memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI pada 8 Agustus 2019 yang mengubah Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 97/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst pada 8 April 2019.
Di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Irwandi divonis 8 tahun penjara dan menambah hukuman pencabutan hak politik selama 5 tahun. Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Irwandi divonis 7 tahun penjara.
Dalam kasus itu, Irwandi terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.(OL-11)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
TIGA pendulang emas tradisional di aliran sungai kawasan Cot Kuala, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie, Aceh, hanyut terbawa arus besar.
Pertemuan ini bukan sekadar pertemuan. Ini adalah pertemuan rasa, pertemuan hati, dan pertemuan sejarah
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem menyatakan bahwa upaya pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Aceh membutuhkan dukungan besar dari pemerintah pusat.
Program Amanah luncurkan Future Leaders Bootcamp di Aceh Besar untuk mencetak generasi unggul melalui kewirausahaan dan kepemimpinan berkarakter.
Saat menjadi narasumber pada seminar itu, Ahmad Luthfi membeberkan sejumlah praktik baik yang sudah dilakukan di Provinsi Jawa Tengah selama ia memimpin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved