Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATU per satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke instasi masing-masing, kali ini Penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti dikembalikan ke instansi kepolisian.
Melihat fenomena tersebut Wadah Pegawai KPK menyayangkan hal tersebut karena Kompol Rossa merasa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya.
"karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan Kompol Rossa. Sehingga saat ini Kompol Rossa Tetap melaksanakan tugas seperti biasa untuk memberantas korupsi hingga hari ini, apalagi juga sudah mendapat surat tugas dari atasannya untuk suatu penugasan," kata Yudi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Wadah Pegawai KPK pun menceritakan bahwa Kompol Rossa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK terlebih sudah ada pernyataan dari Mabes Polri menyatakan bahwa Kompol Rossa tidak ditarik.
Masa bakti Kompol Rossa sendiri berakhir pada bulan Desember 2020. Sehingga, Kompol Rossa masih bertugas seperti biasa hingga kontraknya habis di KPK.
"Kami (Wadah Pegawai KPK) menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba-tiba ini karena Seharusnya Kompol Rossa diberikan penghargaan
Kompol Rossa merupakan penyidik yang berhasil mengungkap kasus korupsi kasus suap pengganti antar waktu (PAW) yang menyeret Mantan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Politisi PDIP Harun Masiku.
"Sehingga pengembalian ini seharusnya dibatalkan karena Mabes Polri pun tidak masalah Kompol Rossa tetap bekerja di KPK selain itu Berterima kasih kepada Kepolisian yang berkomitmen membantu KPK dalam pemberantasan korupsi dengan tidak menarik anggotanya sebelum waktunya," jelasnya.
Fenomena penarikan penyidik KPK bukan pertama kali terjadi sebelumnya, dua penyidik KPK dari Kejaksaan Agung RI Sugeng dan Yadyn Palebangan ditarik oleh instansi terdahulunya.
Sejatinya, Yadyn dan Sugeng berada di KPK selama 10 tahun mulai dari 2012 dan baru berakhir pada 24 Maret 2022. Bahkan apabila kontrak sudah habis bisa diperpanjang oleh Kejaksaan dan KPK. (Iam/OL-09)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved