Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy (Romy) dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Majelis hakim menilai Romy terbukti melakukan korupsi dalam kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (20/1).
Selain itu, Romy juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Romy dinilai terbukti menerima Rp255juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin. Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga disebut menerima suap Rp70juta.
Romy dan Lukman disebut terbukti melakukan intervensi sehingga menjadikan Haris lolos dan dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Keduanya dianggap menyadari tentang larangan rasywah, tetapi tetap melakukan perbuatan tersebut.
"Mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu dengan lainnya," tambah anggota majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
Romy juga terbukti menerima Rp50 juta yang berasal dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi. Kemudian sepupu Romy, Abdul Wahab turut menerima sebanyak Rp 41,4juta.
Uang tersebut berkaitan dengan pemulusan Haris dan Muafaq untuk memperoleh jabatan di lingkungan Kemenag. Perbuatan itu dilakukan sepanjang Januari-Maret 2019.
Baca juga: KPK: Penggeledahan Tunggu Hasil Evaluasi
Romy terbukti melanggar dakwaan pertama alternatif kedua dalam perkara suap dari Haris yakni Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Romy juga terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP pada dakwaan kedua alternatif kedua, yakni menerima suap dari Muafaq.
Terkait dengan putusan tersebut, Romy menyatakan akan berdiskusi lebih dahulu dengan keluarga.
"Sudah saya sampaikan di hadapan majelis hakim bahwa saya masih akan mendiskusikan dengan keluarga. Jadi beri waktu saya untuk mendiskusikan dengan keluarga dulu," ujar Romy seusai sidang.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250juta subsider 5 bulan kurungan. (OL-8)
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved