Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf diduga menerima sejumlah uang dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo sekaligus terdakwa distribusi gula Pieko Njotosetiadi.
Hal itu terkuak dalam dakwaan Pieko sebagai aktor penyuap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero, Dolly Parlagutan Pulungan. Terdakwa menyuap Dolly dengan uang tunai sebesar SGD345.000 atau setara dengan Rp3.550.935.000
Syarkawi pertama kali disebut ketika jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membacakan dakwaan terhadap terdakwa. Syarkawi disebut menerima uang dengan jumlah SGD190.300 atau setara Rp1,9 miliar.
Ketika itu Syarkawi masih menjabat sebagai Komisaris Utama PTPN VI, dirinya menerima uang tersebut dalam dua tahap. Pertama, pada 2 Agustus 2019 di Hotel Santika Jakarta Selatan sebesar SGD50 ribu atau setara Rp516 juta.
Kedua, pada 29 Agustus 2019 sebesar SGD140.300 atau sekitar Rp1,45 miliar. Uang itu diserahkan melalui Direktur Pemasaran PT PTPN III I Kadek Kertha Laksana di ruangannya.
Alasan terdakwa memberikan uang kepada Syarkawi untuk menghindari kesan praktik monopoli perdagangan melalui long term contract (LTC) oleh perusahaan yang dinaungi terdakwa.
"Bahwa selain itu, untuk menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan melalui sistem LTC oleh perusahaan terdakwa, maka terdakwa meminta Syarkawi membuat kajian, dimana untuk itu terdakwa telah memberikan uang kepada Syarkawi," kata Ali saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Baca juga: Ini Kode Permintaan Uang di Kasus Suap PTPN
Sebelumnya, pada bulan September 2018 dengan tujuan untuk menstabilkan harga pasar salah satu produk utama perkebunan yaitu gula dan mengantisipasi kerugian yang cukup besar, Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) I Kadek Kertha Laksana berinisiatif untuk membuat kebijakan sistem pola pemasaran bersama gula petani dan gula PTPN seluruh Indonesia dalam bentuk Long Term Contract (LTC) atau kontrak penjualan jangka panjang.
LTC mewajibkan pembeli gula membeli gula dengan ikatan perjanjian dengan PTPN III (Persero) dengan harga yang akan ditentukan setiap bulan sesuai dengan jumlah pembelian untuk mencegah adanya permainan dari pembeli gula yang hanya membeli gula pada saat harga gula murah dan tidak membeli gula saat harga gula mahal.
"Karena seluruh perusahaan lainnya keberatan atas syarat yang ditetapkan oleh PTPN III terutama atas syarat yang diharuskan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40 persen dari harga yang ditawarkan," ujar Ali.
Hal itu diduga menjadi awal mula pemberian uang ke Syarkawi. Diduga untuk menghindari kesan monopoli pembelian gula selama tiga periode berturut-turut tersebut.
"LTC Periode I dilaksanakan dengan pembeli PT Fajar Mulia Trasindo yang merupakan dibawah naungan Pieko sebesar 25 ribu ton dengan harga Rp10.500/kg. Periode II LTC gula sebanyak 75 ribu ton dibeli dengan harga Rp10.250/kg oleh PT Fajar Mulia Trasindo dan PT Citra Gemini Mulia yang sama dibawah naungan Pieko," ungkapnya.
Untuk LTC periode III, gula milik petani dibeli oleh kedua perusahaan itu sebanyak 75 ribu ton. Harga yang ditentukan Rp10.150/kg.
Diketahui, bahwa Pieko didakwa oleh JPU KPK memberikan sejumlah uang kepada Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero. terdakwa memberi sesuatu berupa uang tunai sebesar SGD345.000 atau setara dengan Rp3.550.935.000 kepada Dolly Parlagutan Pulungan selaku Dirut PTPN.
Pieko didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved