Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEBANYAK tiga staf Badan Pengawas Pemilu di dareah mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/8)
Uji Materi yang diajukan Surya Efitrimen, Nursari serta Sulung Muna Rimbawan itu terkait kedudukan Bawaslu dalam UU Pilkada yang hanya disebut sebagai Panitia Pengawas Kabupaten'Kota yang bersifat sementara (ad-hoc). Mereka menilai, itu bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut Bawaslu sebagai badan tetap.
Begitu pun terhadap jumlah keanggotaan masing-masing jajaran Bawaslu baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang sudah menyesuaikan dengan pengaturan dalam UU No 7/2017.
Baca juga : Sengketa Pileg, MK Tolak 106 Perkara dan 12 Dikabulkan Sebagian
"Perbedaan pengaturan kelembagaan Bawaslu dalam dua UU ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang akan berimplikasi pada pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020," ujar Surya dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (13/8).
Adapun pasal yang dimohonkan yaitu Pasal 1 ayat 17, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 24 UU Pilkada terkait dengan kelembagaan Panwaslu Kabupaten Kota.
Dalam amar pemohonan, pemohon meminta MK untuk menyatakan sepanjang frasa "Panwas Kabupaten/Kota" dinyatakan konstitusional bersyarat apabila dimaknai Bawaslu Kabupaten Kota.
Amar selanjutnya, Surya meminta Pasal 23 ayat (3) sepanjang frasa "masing-masing 3 orang" dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sama dengan anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Amar yang terakhir mengenai Pasal 24 ayat (1) kami mintakan inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945 karena kelembagaan Bawaslu Kab/kota sudah permanen," pungkasnya. (OL-7)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved