Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

20 Perkara Gugatan Pileg 2019 tidak Dikabulkan MK

Putra Ananda
06/8/2019 14:44
20 Perkara Gugatan Pileg 2019 tidak Dikabulkan MK
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.(MI/SUSANTO)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar pembacaan putusan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 hari ini. Panel pertama, yakni membacakan putusan untuk 20 putusan gugatan. Dari 20 putusan perkara yang dibacakan tersebut, tidak ada satupun permohonan yang dikabulkan oleh MK. Adapun, total sebanyak 67 putusan yang akan dibacakan oleh MK hari ini.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, saat membacakan salah satu amar putusan perkara No. 82-03-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2018 yang diajukan PDIP, di Gedung MK, Jakarta , Selasa (6/8).

Baca juga: DPR RI Dorong Penyelesaian RUU tentang Data Pribadi

Pertimbangan MK menolak ke-20 perkara tersebut bervariasi, seperti dalil tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan ditolak maupun tidak memenuhi syarat formal sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Selain itu, MK juga menilai ada beberapa permohonan yang dianggap tidak serius diajukan karena pemohon sama sekali tidak pernah menghadiri persidangan.

"Pemohon atau kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah, meskipun pemohon dipanggil secara sah dan patut melalui surat panitera. Maka menurut MK pemohon tidak sungguh-sungguh dan tidak berkehendak mengajukan perkara, dan untuk itu dinyatakan gugur," tutur Anwar.

Adapun ke 20 perkara yang sudah diputus oleh MK tersebut antara lain berasal dari 3 provinsi yaitu Sulawesi Barat (Sulbar), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Riau. Adapun permohonan diajukan oleh Partai NasDem, Gerindra, PDI-P, Golkar, Hanura, Garuda, PAN, PBB, PKB dan Partai Berkarya.

Sidang pembacaan putusan ini berlangsung di ruang sidang utama lantai 2 Gedung MK. Secara teknis, pembacaan putusan dibagi menjadi 3 tahap yaitu pukul 08.00 WIB yang sudah tuntas dilakukan sebanyak 20 putusan. Tersisa 47 putusan yang akan dibacakan bertahap 26 putusan pukul 13.00 WIB dan 21 putusan pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Kerja Sama HAM Kerap Dikalahkan

Pada hari kedua esok, MK akan melanjutkan membacakan putusan untuk 72 perkara sengketa Pileg 2019. Kemudian 41 dan 39 perkara masing-masing pada hari ketiga dan keempat.

Sebelumnya, MK telah merampungkan pembacaan putusan sela terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Total, dari 260 perkara, MK hanya melanjutkan 122 perkara yang maju ke tahapan sidang berikutnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya