Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar pembacaan putusan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 hari ini. Panel pertama, yakni membacakan putusan untuk 20 putusan gugatan. Dari 20 putusan perkara yang dibacakan tersebut, tidak ada satupun permohonan yang dikabulkan oleh MK. Adapun, total sebanyak 67 putusan yang akan dibacakan oleh MK hari ini.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, saat membacakan salah satu amar putusan perkara No. 82-03-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2018 yang diajukan PDIP, di Gedung MK, Jakarta , Selasa (6/8).
Baca juga: DPR RI Dorong Penyelesaian RUU tentang Data Pribadi
Pertimbangan MK menolak ke-20 perkara tersebut bervariasi, seperti dalil tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan ditolak maupun tidak memenuhi syarat formal sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Selain itu, MK juga menilai ada beberapa permohonan yang dianggap tidak serius diajukan karena pemohon sama sekali tidak pernah menghadiri persidangan.
"Pemohon atau kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah, meskipun pemohon dipanggil secara sah dan patut melalui surat panitera. Maka menurut MK pemohon tidak sungguh-sungguh dan tidak berkehendak mengajukan perkara, dan untuk itu dinyatakan gugur," tutur Anwar.
Adapun ke 20 perkara yang sudah diputus oleh MK tersebut antara lain berasal dari 3 provinsi yaitu Sulawesi Barat (Sulbar), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Riau. Adapun permohonan diajukan oleh Partai NasDem, Gerindra, PDI-P, Golkar, Hanura, Garuda, PAN, PBB, PKB dan Partai Berkarya.
Sidang pembacaan putusan ini berlangsung di ruang sidang utama lantai 2 Gedung MK. Secara teknis, pembacaan putusan dibagi menjadi 3 tahap yaitu pukul 08.00 WIB yang sudah tuntas dilakukan sebanyak 20 putusan. Tersisa 47 putusan yang akan dibacakan bertahap 26 putusan pukul 13.00 WIB dan 21 putusan pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Kerja Sama HAM Kerap Dikalahkan
Pada hari kedua esok, MK akan melanjutkan membacakan putusan untuk 72 perkara sengketa Pileg 2019. Kemudian 41 dan 39 perkara masing-masing pada hari ketiga dan keempat.
Sebelumnya, MK telah merampungkan pembacaan putusan sela terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Total, dari 260 perkara, MK hanya melanjutkan 122 perkara yang maju ke tahapan sidang berikutnya. (OL-6)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
DPP PPP diminta untuk bertindak tegas kepada individu atau kelompok yang berniat melemahkan PPP dengan cara-cara yang tidak baik.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved