Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi akan membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Sidang pembacaan putusan akan dilakukan pada Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8) mendatang.
Juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, saat ini ke-9 hakim MK tengah mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebagai tahapan akhir sebelum pembacaan putusan.
RPH akan berlangsung hingga 5 Agustus. Di dalam RPH para hakim saling membahas dan memberikan status perkara yang ditangani selama proses persidangan.
"Sebelum membahas dan memutuskan perkara, setiap panel akan memberikan laporan status perkara yang ditangani selama proses persidangan," ujar Fajar.
Fajar mengatakan MK akan membacakan semua putusan lengkap dari semua perkara PHPU Pileg 2019 yang teregister di MK, yakni 260 perkara. Sebanyak 58 perkara sudah dinyatakan tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian pada putusan dismissal 22 Juli lalu, 122 perkara dilanjutkan ke sidang pembuktian dan 80 perkara disebutkan tidak memenuhi syarat formal pengajuan sengketa PHPU legislatif.
"Iya, nanti dibacakan semua 260 perkara putusan lengkapnya. Dalam sehari akan dibagi tiga sesi, yakni sesi pertama pukul 09.00 WIB, sesi kedua pukul 11.00, dan sesi ketiga pukul 13.00. Jumlah perkara yang dibacakan dalam satu hari akan dibagi secara proporsional selama empat hari itu," terang dia.
Sebelumnya, pada persidangan PHPU Pileg 2019, sidang dibagi menjadi tiga panel dengan setiap tiga hakim MK di dalamnya. Panel I terdiri atas Anwar Usman selaku ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Panel II diketuai oleh Aswanto dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul. Untuk Panel III diketuai oleh I Dewa Gede Palguna, dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
"Setiap panel akan menyampaikan perkara-perkara yang ditangani, termasuk bagaimana keterangan para saksi dan ahli, baik yang dihadirkan pemohon, termohon, pihak terkait dan jajaran Bawaslu," terang Fajar.
Untuk putusan nanti, KPU yakin akan memenangkan banyak perkara pada PHPU Pileg 2019.
"Kami meyakini MK akan memutuskan itu sesuai dengan yang kami dalilkan. Kami sudah menjalankan seluruh proses tahapan pemilu legislatif dengan benar, juga tahapan pemilu DPD," ucap Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.
"Kami sudah jawab permohonan dan sudah menghadirkan bukti dan saksi pada sidang kemarin. Kami meyakini bahwa itulah yang disampaikan sesuai fakta sebenarnya.''
KPU, menurut Pramono, akan mematuhi segala putusan MK, misalnya adanya penghitungan suara ulang, rekapitulasi ulang atau bahkan adanya pemungutan suara ulang. (Uta/Ins/P-1)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Jika pada panggilan kedua Juni mendatang pihak termohon tetap mangkir, pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan pengosongan secara paksa.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved