Selain Sekda Jabar, KPK Juga Geledah Kantor Dinas Bina Marga

M. Ilham Ramadhan Avisena
31/7/2019 19:05
Selain Sekda Jabar, KPK Juga Geledah Kantor Dinas Bina Marga
Logo KPK(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (31/7) ini, menggeledah kantor Sekretaris Jawa Barat dan Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang.

"Setelah penggeledahan dilakukan di kantor Sekda Jabar dari pukul 09.00 sampai dengan 15.00, lalu tim bergerak ke Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Rabu sore.

Dari penggeledahan itu, turut diamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) serta beberapa barang elektronik.

Saat ini, penggeledahan masih dilakukan di kantor Dinas Bina Marga. "Informasi dan perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," tutur Febri.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka kepada mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa dalam dugaan suap pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang RDTR Kabupaten Bekasi tahun 2017.

Dalam perkara yang menjerat Iwa, KPK menduga Neneng Rahmi Nuliani selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi menerima uang terkait pengurusan RDTR dan memberikannya kepada beberapa pihak guna memperlancar proses pembahasannya.

Raperda terkait RDTR tersebut urung rampung, Neneng Rahmi bertemu dengan Iwa selaku Sekda Provinsi Jawa Barat. Neneng mendapatkan kabar kalau Iwa meminta uang sebesar Rp1 miliar untuk penyelesaian RDTR.

Permintaan itu diteruskan pada salah satu pegawai PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan. Sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng Rahmi melalui perantara menyerahkan uang kepada Iwa dengan total Rp900 juta.

Atas perbuatannya Iwa diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya