Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BERKACA dari Bupati Kudus Bupati M Tamzil, hukuman terhadap koruptor seharusnya diperberat bukan sekedar hukuman badan (penjara). Tamzil kembali tersangkut kasus korupsi setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merupakan bekas terpidana korupsi yang memenangi pemilihan bupati pada 2018.
Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, selain divonis berat, harus dicabut hak politiknya.
"Harus ada penegakan hukum yang ketat dan keras. Jangan cuma dihukum dua tiga tahun, lalu lepas, kemudian nyalon lagi di Pilkada. Kan begini nih yang kasus Bupati Kudus. Masa orang yang sudah masuk penjara boleh lagi nyalon?" ujar Djohermansyah, ketika dihubungi, Sabtu (27/7).
Baca juga: KPK Kemungkinan Tuntut Bupati Kudus Hukuman Mati
Tamzil ditahan KPK, Sabtu (27/7) karena diduga terlibat kasus suap jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Tamzil pernah menjalani pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, pada 2015 karena korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan 2004-2005 di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kudus. Saat itu, Tamzil menjabat sebagai bupati Kudus periode 2003-2008.
Djohermansyah mengusulkan, untuk mengatasi korupsi di daerah, ia meminta pemerintah pusat hadir untuk menekan biaya politik pilkada. Menurutnya, biaya politik yang tinggi membuka ruang bagi kepala daerah melakukan korupsi.
"Kita harus menurunkan biaya politik, negara harus hadir, jangan negara lepas tangan, biaya kampanye terbuka dan di media massa yang mahal ditanggung oleh negara. Tidak apa-apa," jelasnya.
Djohermansyah mengatakan sesuai dengan sistem desentralisasi, masing-masing daerah memang memiliki wewenang khusus dalam memilih pemimpinnya sendiri. Namun, pemerintah pusat dapat melakukan perbaikan secara menyeluruh guna mengatasi persoalan korupsi di daerah.
"Sistem pemilu, pilkada diperbaiki, persyaratan pencalonan diperbaiki, kepartaian juga jangan minta mahar, itu diperbaiki dengan pemerintah memberikan dana operasional agar partai tak mencari biaya ke pihak lain yang berpotensi korupsi," tandasnya.
Lebih lanjut, Djohermansyah mengusulkan sistem pilkada ke depannya dapat berlangsung asimetris dengan pendekatan budaya dan kondisi masyarakat masing-masing daerah. Menurutnya, sistem pilkada langsung tidak bisa dilakukan pada semua daerah di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945, pemilihan kepala daerah berlangsung secara demokratis. Menurutnya, dalam kerangka demokratis, tidak harus melalui pemilihan langsung. Kepala Daerah, kata ia, bisa dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
"Indonesia kan multikultural dan majemuk, 542 daerah otonom, 1013 etnik grup, itu tidak bisa dipukul rata. Pilkada serentak dan seragam kurang cocok, aturan main dalam pemilihan harusnya disesuaikan dengan keadaan masyarakat kita," pungkasnya. (OL-8)
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved