Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEPENGGAL bait kidung rohani meluncur dari mulut Anggiat Partunggul Nahot Simaremar. Sembari mata terpejam dan terisak, ia berusaha menghayati lagu yang dipopulerkan penyanyi cilik Grezia Epiphania.
"Walaupun ku tak dapat melihat ku tak dapat mengerti semua rencanamu Tuhan, namun hatiku padamu, kau tuntun langkahku. Walau ku tak dapat berharap atas kenyataan hidupku. Namun hatiku tetap memandang padamu, kau ada untukku".
Anggiat tidak sedang khusyuk mengikuti kebaktian gereja, melainkan tengah duduk di kursi panas sebagai terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/7). Anggiat menjadi terdakwa kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Jaksa Penuntut Umum menduganya menerima suap Rp4,9 miliar dan USD5000 saat menjabat sebagai Kasatker Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.
Baca juga: Agama, Kesalehan Ritual, dan Korupsi - Media Indonesia
Sebelum mengakhiri pledoinya dengan kidung rohani, Anggiat banyak mengumbar penyesalan di hadapan majelis hakim. "Seperti syair dalam lagu ini biarlah segala sesuatu yang membuat saya ketakutan dan kuatir, menjalani sisa hidupku dan hidup istriku sepenuhnya diserahkan ke dalam tangan kanan Tuhan. Tuhan memberkati kita semua," ujarnya sembari terisak.
Kasus ini, jelasnya, berdampak kepada kehidupan pribadi, keluarga bahkan rekan kerjanya. Ia meminta maaf kepada semua pihak, terutama keluarganya yang turut dirugikan atas kesalahannya.
"Tentu saja ini menjadi bentuk hukuman bagi saya. Terkait kasus operasi tangkap tangan bagi saya ini merupakan aib, bagi kementerian PUPR sebagai manusia yang lemah saya punya kesalahan dan bukan orang suci. Dan apa yang ada di diri saya ini, harusnya menjadi pelajaran untuk tidak melakukan hal yang serupa," ujar pria beracamata itu.
Anggiat berharap penyesalannya ini mampu membuka hati mejelis hakim mengganjarnya dengan vonis ringan. JPU menuntutnya 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta.
"Istri saya sekarang hidup sendirian, padahal secara rutin harus berobat karena mengidap penyakit diabetes. Kemudian saya memiliki orang tua yang telah lanjut," tandansya.
Selain Anggiat, nuansa religiositas juga menyelimuti Donny Sofyan Arifin yang berstatus terdakwa untuk kasus yang sama. Sebelum menutup pledoinya, ia mengutip ayat suci Alquran dari surat Al-Insyirah ayat 5 dan 6.
"Izinkan saya mengutip ayat suci Al Quran, Surat Al-Insyirah ayat 5 dan 6, bismillahirahmanirahim, Fainnama'al Usri Yusro, Inna ma'al Usri Yusron, artinya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesudah kesulitan itu ada kemudahan,"ujarnya sembari terbata-bata.
Mengutip pernyataan Dosen UIN Syarif Hidayatullah Burhanuddin Muhtadi, religiositas masyarakat bukan faktor yang menentukan perilaku korupsi. Peran agama, jelasnya, memang terlihat, tapi baru sebatas memengaruhi sikap, belum sampai pada level perilaku antikorupsi. (OL-8)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ingatkan RUU Perampasan Aset jangan jadi celah 'hanky-panky' atau penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum penegak hukum.
Sulit menepis kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang ikut memengaruhi arah penegakan hukum.
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved