Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso dijadwalkan akan memberikan kesaksiannya terkait kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Iwan bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir.
Selain Iwan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menghadirkan tiga saksi kunci lainnya, yaitu Senior Manager Pengadaan IPP II PT PLN Mimin Insani, staf Wakil Ketua Komisi VII DPR (Eni Maulani Saragih) Tahta Maharaya, dan Staf bos Blackgold Natural Resources Limited (Johannes Budisutrisno Kotjo) Audrey Ratna Justianty.
Agenda persidangan yang direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WIB tertunda, dan direncanakan baru akan dimulai pada pukul 12.45 WIB di Ruang Sidang Kusuma Atmadja I Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Sebelumnya, Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir didakwa ikut memfasilitasi pertemuan beberapa petinggi guna melakukan permufakatan jahat dalam proyek PLTU Riau-1. Beberapa pihak tersebut di antaranya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo yang sudah lebih dulu dijerat dalam kasus yang sama.
Jaksa juga menyebut bahwa Sofyan secara sadar mengetahui adanya dana suap sebesar Rp4,75 miliar yang diberikan secara bertahap kepada Eni Saragih dan Idrus Marham dari Johannes Budisutrisno Kotjo.
Selain itu, Sofyan didakwa mendesak agar proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dangan BNR, Ltd. dan China Huadian Engineering Company United (CHEC, Led.) yang dibawa Johannes Budisutrisno Kotjo dipercepat dan dapat segera direalisasikan.
Atas perbuatannya, Sofyan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (OL-09)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved