Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya akhirnya memaparkan laporan akhir hasil pemeriksaan dalam kasus dugaan malaadministrasi dalam proses pengawalan terpidana Idrus Marham (IM) yang berobat pada 21 Juni 2019.
Dalam paparannya, Ombudsman memperlihatkan bukti baru yang menunjukkan adanya tindakan suap kepada petugas pengawal KPK oleh kuasa hukum Idrus Marham.
"Jadi tadi sudah diperlihatkan video adanya transaksi yang terjadi antara pihak yang kami duga ajudan atau penasihat hukum atau kerabat dari saudara IM kepada petugas waltah KPK," tutur Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Teguh Nugroho, dalam konferensi persnya di Gedung Ombudsman Jakarta, kemarin.
Dalam video CCTV yang diputar pihak Ombudsman, terlihat jelas bagaimana petugas pengawal tahanan tidak menjalankan tugasnya melakukan pengawalan melekat. Pengawal tahanan (waltah) KPK yang bertugas memberi jarak cukup jauh dari tahanan dan terlihat jelas menerima 'salam tempel'.
Teguh menduga pemberian 'salam tempel' tersebut menyebabkan longgarnya pengawalan dan penerapan SOP oleh petugas terhadap Idrus Marham. Akan tetapi, pihak Ombudsman mengaku tidak mengetahui berapa besaran uang yang diberikan tersebut.
Hal tersebut disebabkan Ombudsman tidak sempat memeriksa petugas yang mengawal karena sedang bertugas di daerah dan hanya sempat meminta keterangan atasannya.
Lebih lanjut, Teguh menyebutkan temuan lainnya yang didapati Ombudsman bahwa pemeriksaan Idrus telah selesai sebelum salat Jumat.
Hal tersebut berbeda dengan yang dibantah pihak KPK sebelumnya yang menyebutkan seusai salat Jumat Idrus masih menjalani pemeriksaan.
Teguh berharap ke depannya jajaran waltah Rutan Cabang KPK bisa bersikap jujur dan menjauhi perilaku koruptif demi menjaga nama baik KPK.
Ia juga mengingatkan bahwa jajaran KPK terikat Peraturan KPK RI Nomor 7/2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK RI.
Pecat Marwan
Pada kesempatan lain, pimpinan KPK sepakat menjatuhkan sanksi berat kepada para pengawal tahanan yang menerima suap tersebut.
"Pimpinan KPK memutuskan Saudara M diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur di peraturan kode etik KPK dan aturan lain yang terkait," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, kemarin.
Febri menegaskan proses pemeriksaan dan penelusuran informasi tersebut dilakukan atas inisiatif Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui serta mempelajari bukti-bukti elektronik yang didapatkan. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, PI terus akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi.
"Saudara M menjadi pegawai KPK sejak Februari 2018 sebagai pegawai tidak tetap KPK. Sehingga sampai pemberhentian dilakukan, yang bersangkutan bekerja di KPK selama 1 tahun 5 bulan. Direktorat PI telah melakukan pemeriksaan menyeluruh selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," sebagaimana kutipan putusan PI.
Sebagai bagian dari evaluasi kejadian tersebut, KPK melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan. Selain itu, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik. (Dro/P-4)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved