Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilpres 2019 yang dibacakan Kamis (27/6) menjadi jalur konstitusional terakhir peserta pilpres 2019,
Ahli Hukum Tata Negara dari Universirtas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya tidak ada upaya hukum lagi setelag MK membacakan amar putusannya.
Dalam amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Kamis (27/6) malam, MK menolak semua permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dengan hasil itu, praktis, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menjadi pemenang pilpres 2019 dan akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden hingga 2024 mendatang.
"Upaya hukum terakhir yaitu Mahkamah Konstitusi. Putusan MK yang amar putusannya menolak permohonan Pemohon adalah final and binding bagi siapapun, baik para pihak pemohon, termohon, pihak terkait, maupun seluruh rakyat Indonesia. Ini yang namanya bahwa putusan MK mengikat atau berlaku untuk semua (erga omnes)," kata Umbu, ketika dihubungi Jumat (28/6).
Baca juga : Pascaputusan MK, KPU: Mari Awasi Janji Kampanye Paslon Terpilih
Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi FH Universitas Kristen Satya Wacana itu menjelaskan, dalam konstitusi Indonesia, khususnya Undang Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017, upaya hukum atas permasalahan pemilu, baik itu pemilu presiden dan wakil presiden maupun pemilu legislatif dilakukan melalui Bawaslu, PTUN, Mahkamah Agung. Selain itu, perihal perselisihan suara terdapat jalur melalui Mahkamah Konstitusi.
Maka dari itu, Umbu mempertanyakan perihal upaya hukum dan konstitusional berikutnya yang masih akan ditempuh pihak Prabowo-Sandi, salah satunya melalui wacana membawa ke Mahkamah Internasional.
Padahal, kata ia, setelah putusan MK, otomatis tak ada lagi upaya hukum dan konstitusional yag bisa ditempuh oleh kubu Prabowo-Sandi.
Menurut Umbu, Mahkamah Internasional tidak memiliki wewenang dan yurisdiksi untuk mengurusi sengketa hasil Pilpres di suatu negara. Ia mengatakan lembaga internasional dan negara lain harus menghormati proses Pemilu di suatu negara.
"Mahkamah internasional tidak memiliki yurisdiksi untuk memasuki persoalan internal negara, salah satunya persoalan pemilu," kata Umbu.
Umbu menduga pernyataan Prabowo tersebut sebagai upaya menjaga perasaan pendukungnya yang kecewa atas putusan MK yang menolak gugatannya.
"Perkiraan saya, pernyataan tersebut lebih pada upaya menjaga perasaan para pendukung saja," kata Umbu.
Seperti diketahui, pada pidatonya pascaputusan MK kemarin, Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan pihaknya akan mencari jalur hukum dan konstitusional lainnya yang bisa ditempuh pascaputusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
Prabowo mengatakan ia akan berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk berkonsultasi apakah ada jalur lain yang bisa ditempuh.
"Tentunya sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hikim kami untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusional lainnya yang mungkin dapat kita tempuh," kata Prabowo, ketika konferensi pers di Kartanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6) nakan, usai MK membacakan putusannya. (OL-7)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Jika pada panggilan kedua Juni mendatang pihak termohon tetap mangkir, pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan pengosongan secara paksa.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved