Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JURU Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menegaskan bahwa tidak ada upaya maupun mekansime hukum lain di atas putusan MK. Setiap pihak yang berperkara pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 wajib mematuhi bunyi putusan yang sudah dibacakan oleh hakim MK.
"Putusan MK ini pertama dan terakhir. Final berarti tidak ada ruang dan mekanisme hukum lain yang disediakan oleh konstitusi ketika mahkamah sudah menjatuhkan putusan," ungkap Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/6).
Baca juga: Perludem Sebut Rekonsiliasi Penting untuk Cegah Perpecahan
Artinya, sambung Fajar, putusan MK dapat langsung berlaku ketika palu persidangan diketuk oleh hakim. Ketika sudah dibacakan maka putusan MK memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
"Melalui putusan MK inilah maka ini menjadi terminal akhir dari seluruh rangkaian proses Pemilu yang panjang sejak dari tahap awal, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan hasil perolehan suara," ungkap Fajar.
Fajar melanjutkan, negara telah mengatur bahwa setiap pihak yang tidak puas terhadap hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa memperkarakannya ke MK. Karena sudah mempercayakan ke MK maka konsekuensinya ialah segala putusan MK harus ditaati dan diterima oleh semua pihak meski putusan tersebut tidak sama dengan yang diharapkan.
"Kalau orang sudah mempercayakan MK untuk memutus perkara maka konsekuensinya harus ada kepercayaan apapun putusan MK harus ditaati," tuturnya.
Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan oleh Prabowo-Sandi. Pascaputusan MK terebut, KPU memiliki waktu maksimal 3 hari untuk menindaklanjuti putusan MK. Artinya, dalam waktu 3 hari ke depan KPU sudah harus melakukan penetapan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai capres dan cawapres terpilih. (OL-6)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved