Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menilai Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa membuktikan dalil nihilnya suara Prabowo-Sandi di Boyolali terjadi karena adanya kecurangan.
Berdasarkan fakta yang ditemukan dalam persidangan, MK justru berpendapat nihilnya perolehan suara pasangan calon justru bisa terjadi kepada siapa saja tanpa perlu kecurangan.
"Apabila memang nihil hal itu tidak bisa dikatakan sebuah hal yang mustahil atau curang. Karena justru berdasarkan bukti yang disampaikan oleh pemohon, pasangan calon 01 juga ternyata sama sekali tidak meraih suara di beberapa TPS yang ada di Sumatra Barat," tutur hakim MK Manahan Sitompul saat membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2019, di Gedung MK, Kamis (27/6).
Dalam permohonannya, Prabowo-Sandi telah mendalilkan ada kecurangan di 5.268 TPS. Kecurangan ini mengakibatkan nihilnya suara Prabowo-Sandi. Pasangan nomor urut 02 itu menganggap hal tersebut sebagai hal mustahil yang tidak mungkin terjadi dalam Pemilu.
Baca juga : MK Bacakan Putusan, Rumah Prabowo di Hambalang Terlihat Sepi
TPS-TPS tersebut disebut tersebar di beberap wilayah mulai Papua, Tapanuli Tengah, Nias Selatan, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah khususnya Boyolali.
Menanggapi permohonan pemohon, Mahkamah menuturkan bahwa pemohon ternyata tidak bisa memaparkan dengan jelas posisi dan jumlah pasti TPS yang disebut-sebut menghasilkan suara nihil.
Mahkamah menganggap permohonan pemohon justru menambah beban mahkamah karena meminta mahkamah mencari tahu langsung jumlah pasti TPS yang didalilkan menghasilkan nol suara bagi Prabowo-Sandi.
"Pemohon dalam merumuskan dalilnya mengenai perolehan suara pemohon yang berjumlah nol menggunakan kata-kata yang tidak dapat ditentukan kepastiannya karena pemohon hanya menyebutkan jumlah TPS menggunakan kata sekitar 5268 TPS. Artinya jumlah TPS 5268 itu bukanlan angka pasti melainkan hanya perkiraan jumlah TPS saja," lanjut Manahan.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persdiangan tersebut maka mahkamah berpendapat pemohon tidak bisa membuktikan dalilnya. Pemohon juga tidak bisa menunjukkan secara spesifik TPS mana saja dari 5.268 yang didalikan memperoleh nol suara.
"Mahkamah juga tidak bisa membuktikan dalil tersebut karena pemohon tidak menyampaikan bukti-bukti suara nol untuk pemohon di 5.268 TPS yang di maksud. Dalil pemohon soal suara nol merupakan hal yang mustahil tidak terbukti," ungkap Manahan. (OL-7)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Jika pada panggilan kedua Juni mendatang pihak termohon tetap mangkir, pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan pengosongan secara paksa.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved